MADURA- Sorotan tajam kini mengarah pada taipan asal Madura bernama Haji Her yang tanpa ragu mengungkap aliran dana raksasa pribadinya senilai Rp38 miliar untuk menyokong kemenangan Khofifah Indar Parawansa di pentas Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Rabu 22 Juli 2026.
Pernyataan berani yang meluncur di tengah perhelatan Hari Koperasi Nasional tersebut seketika mengundang polemik hukum yang serius akibat besaran nominal sumbangan yang dinilai melangkahi regulasi pemilu.
Jika merujuk pada ketentuan baku Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, regulasi negara menetapkan plafon tertinggi donasi dari individu sebesar Rp75 juta, sementara bagi entitas korporasi dibatasi mentok pada angka Rp750 juta.
Angka investasi politik masif yang digelontorkan oleh pemilik Bawang Mas Group tersebut secara otomatis mengangkangi batas legalitas sumbangan perorangan sebanyak 506 kali lipat serta melesat jauh di atas batas korporasi.tyan
Editor : Redaksi