JAKARTA- Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris Hutapea buntut pernyataannya yang dianggap menghina profesi wartawan. Namun, PWI menegaskan proses hukum terhadap Hotman tetap berjalan.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7). Ia diperiksa terkait dugaan laporan yang dilayangkan PWI terhadap Hotman pada Senin (20/7) lalu.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Bakal Dieksekusi?
"Soal permintaan maaf, kami terima, kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita jalani dulu," kata Anrico kepada rekan-rekan media.
Anrico menyebut langkah hukum yang diambil PWI bukan terkait masalah personal dengan Hotman. Melainkan sebagai bentuk tanggung jawab PWI sebagai organisasi yang menaungi wartawan.
"Yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas- tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan," ucap dia.
Dalam pemeriksaan hari ini, PWI turut memberikan bukti tambahan ke penyidik. Bukti tambahan itu di antaranya video, transkrip dan beberapa link berita.
Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan ini, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7) pekan lalu.
Ia melontarkan kalimat seperti "lu punya otak enggak?", menyuruh jurnalis "shut up", serta melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Atas pernyataannya itu, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf lewat video di akun Instagram @hotmanparisofficial, pada Senin (20/7).
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan- rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar- besarnya," kata Hotman.
Anrico menegaskan langkah hukum ini bukan untuk mengkriminalisasi seseorang. "Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti. Nanti kita serahkan kepada penyidik," tuturnya.
Hingga kini polisi masih mendalami laporan tersebut dan dijadwalkan akan memanggil Hotman Paris untuk dimintai keterangan.(Ang)
Editor : Redaksi