Qodari Bilang Jadi Komisaris Cukup Punya Akal Sehat dan Niat Baik, Netizen: Lalu Gunanya Aturan Apa?

mediarealita.co
Muhammad Qodari. Foto: Dok Prabowo Gibran

JAKARTA- Pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, mengenai syarat dasar menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu beragam tanggapan di ruang publik. 

Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah jabatan strategis di perusahaan pelat merah cukup bermodalkan "akal sehat" dan "niat baik", mengingat terdapat ketentuan hukum yang mengatur persyaratan pengisian posisi tersebut.

Qodari menyampaikan, menurut pandangannya, terdapat dua modal utama yang harus dimiliki seorang komisaris BUMN.

"Kalau hemat saya ya, kalau namanya komisaris itu selama dia, sebetulnya modal dasarnya itu dua. Pertama akal sehat, yang kedua niat baik," kata Qodari kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi sorotan publik terhadap pengangkatan sejumlah komisaris BUMN, di antaranya Mufli Ananda yang merupakan asisten Raffi Ahmad sebagai Komisaris PT Krakatau Posco, serta Ginka Febriyanti Ginting, relawan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang diangkat sebagai Komisaris PT Pertamina Retail.

Ucapan Qodari kemudian memicu diskusi di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa syarat yang disampaikan hanya menitikberatkan pada akal sehat dan niat baik, padahal jabatan komisaris BUMN diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN serta aturan turunannya yang mengatur tata kelola perusahaan.

Publik menilai jabatan komisaris tidak hanya menuntut integritas, tetapi juga kompetensi, pengalaman, pemahaman tata kelola perusahaan (good corporate governance), kemampuan melakukan fungsi pengawasan, serta bebas dari benturan kepentingan. Karena itu, muncul pandangan bahwa penyampaian syarat yang terlalu sederhana berpotensi menimbulkan persepsi seolah jabatan komisaris dapat diisi siapa saja.

Di media sosial, sebagian masyarakat bahkan berpendapat bahwa jika tolok ukurnya hanya "akal sehat" dan "niat baik", maka banyak warga juga memiliki dua modal tersebut.

Mereka mempertanyakan pentingnya proses seleksi, uji kelayakan, dan pemenuhan kualifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi apabila standar yang disampaikan hanya sebatas dua hal tersebut.yu

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru