LAMPUNG- Lambannya penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau eksekusi P-48 oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung disorot kuasa hukum. Akibatnya, enam narapidana terhambat mengurus hak integrasi seperti Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, hingga Cuti Menjelang Bebas.
Dalam konstruksi hukum acara pidana, jaksa memegang asas _dominus litis_ sebagai pengendali perkara sekaligus eksekutor tunggal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 270 KUHAP juga mengamanatkan pelaksanaan putusan dilakukan oleh jaksa.
Namun realitas di lapangan disebut berbeda. Kuasa hukum enam terpidana, Adv. Yunizar Akbar, S.H., menyebut ada indikasi keterlambatan dan kesalahan redaksi surat eksekusi yang merugikan kliennya.
“Saya selaku Penasihat Hukum dari para terpidana menyesalkan keterlambatan terbitnya eksekusi dari Kejaksaan Bandar Lampung, ini sangat merugikan klien kami,” kata Yunizar, Sabtu (2/7/2026)
Yunizar menjelaskan, keenam kliennya telah mendapat putusan final di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK Mahkamah Agung tanpa pidana denda maupun subsidair. Namun dalam surat eksekusi yang terbit, masih tercantum unsur denda.
“Ada yang telah terbit, tetapi redaksinya salah. Pidananya sudah benar, tetapi di surat eksekusi ada pidana denda. Sedangkan pada putusan Kasasi ataupun PK, tidak ada denda atau subsidair. Sehingga klien kami menolak untuk tanda tangan, dan pihak Rutan mengembalikan eksekusi tersebut ke Kejari Bandar Lampung,” tegasnya.
Keenam terpidana tersebut yakni Fetrik Bin Ambun, Sigit Sugiarto Bin Mas’ud, Muhammad Salim Prananda, Diki Setiawan Bin Tohirin, Hendri Ardiansyah Bin Suratmi, dan Irghi Fahrozi Bin Ihwayudin. Vonis Irghi bahkan diubah di Kasasi dari 7 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Menurut Yunizar, menyisipkan denda yang tidak diputus MA merupakan tindakan _ultra vires_ atau melampaui wewenang. Jaksa sebagai eksekutor wajib menjalankan amar putusan secara _strictu sensu_.
Masalah lain, surat resmi ke Kejari Bandar Lampung yang dilayangkan sejak 17 Juni 2026 disebut tidak mendapat balasan. Saat dikonfirmasi 2 Juli 2026, petugas bernama Aldo disebut menyatakan adanya subsidair di eksekusi adalah “atas perintah atasan”.
“Dalih perintah atasan ini memicu tanda tanya besar secara akademis mengenai komitmen kepatuhan instansi terhadap hukum acara,” ujar Yunizar.
Ia menilai amar putusan MA yang menghapus denda sudah sejalan dengan Pasal 80 KUHP Nasional dan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal II ayat (5) huruf a.
Karena buntu, pihak kuasa hukum telah melaporkan persoalan ini ke Hakim Pengawas dan Pengamatan (Wasmat).
“Yang selalu dirugikan adalah narapidana. Kami minta Kejari Bandar Lampung setidaknya menjawab surat kami juga secara tertulis, setidaknya ada sinergi antar-APH. Kami meminta segera eksekusi dilaksanakan dan diterbitkan, yang salah diperbaiki sesuai putusan dari MA,” pungkas Yunizar.
Ia berharap Komisi Kejaksaan dan Jamwas turun tangan mengevaluasi tata kelola eksekusi di Kejari Bandar Lampung agar kepastian hukum bagi warga binaan tetap terjamin.(Ang)
Editor : Redaksi