JAKARTA - Polda Metro Jaya menjawab gugatan praperadilan yang dilajukan Roy Suryo atas penggeledahan rumahnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menyatakan penggeledahan di kediaman Roy Suryo dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jawaban disampaikan Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Mulanya perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan awal mula penggeledahan pada 18 Juni 2026 di kediaman Roy Suryo di Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca juga: Dijamin Keluarga, Roy Suryo dan dr.Tifa Bebas
"Sebelum pelaksanaan tindakan dimaksud, Termohon telah dilengkapi dengan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tng tanggal 13 November 2025, serta surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor Sp.Geledah/Rumah.Tap.373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026," jelas Polda Metro Jaya membacakan jawaban dalam sidang.
Saat melakukan penggeledahan, polisi telah berkoordinasi dengan dua petugas keamanan. Penyidik yang datang telah menunjukkan surat tugas serta surat izin penggeledahan.
"Bahwa setibanya di kediaman Pemohon, Termohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan dua orang petugas keamanan lingkungan setempat sebagai saksi, kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menunjukkan surat tugas, penetapan izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, dan administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah," ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman Roy Suryo, penyidik disaksikan oleh dua saksi dari lingkungan setempat. Penyidik juga memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap Roy Suryo.
"Setelah itu, penghuni rumah mempersilakan Termohon memasuki kediaman Pemohon, sehingga serangkaian pelaksanaan tugas penyidikan yang dilakukan Termohon khususnya ketika memasuki rumah tempat kediaman Pemohon telah dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari lingkungan setempat," ucapnya.
Setelah itu, penyidik menangkap Roy Suryo. Penyidik mengatakan, saat itu, Roy Suryo menolak menandatangani administrasi penyidikan usai dilakukan penangkapan.
"Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Rismon Sebut Refly Harun hingga Abraham Samad 'Penumpang Gelap'
Untuk itu, penyidik meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Berikut petitum termohon:
1. Menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 13 November 2025 dan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat untuk lainnya nomor SP/RUMAH.TAP/373/VI/RES.1.24/2026 Ditreskrimum Polda metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SPK/703/VI.RES.1.14/2026 Ditreskrimum Polda metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
Baca juga: Eggi Sujana: Saya yang Menang, Roy yang Pecundang
4. Menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon pada saat surat perintah penahanan nomor SP6/458/VI RES.1.14/2026 Ditreskrimum Polda metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
5. Menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon dalam perkara aquo telah dilaksanakan dengan peraturan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 8 ayat 3 huruf b pasal 18 pasal 80 dan pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1991 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan pasal 3 Nomor 1 huruf h Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara aquo.
6. Membebankan biaya perkara kepada termohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku atau apabila Yang Mulia hakim tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.ik
Editor : Redaksi