Jokowi Hanya Hadiri Sidang Perkara Ijazah via Zoom

mediarealita.co
Jokowi. Foto: Dok PSI

JAKARTA - Tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengeklaim bahwa Jokowi akan hadir dalam persidangan tetapi secara daring via aplikasi Zoom.

Dia mengeklaim bahwa hal tersebut telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jokowi. Roy pun mengajak masyarakat untuk menolak upaya tersebut jika dilakukan dan dikabulkan oleh pengadilan.

Baca juga: Hotman Paris Ngaku dapat Telepon Misterius dari 'Orang Dekat Solo' yang Minta Videonya Dihapus

"Ada rencana emang dengar, belum tentu dia (Jokowi) akan datang (ke pengadilan secara luring). Silahkan ayo kita menolak dan kita akan melakukan protes bersama karena rencananya pengacara akan menghadirkan Jokowi secara Zoom," katanya dikutip dari kanal YouTube Roy Suryo, Minggu (28/6/2026).

Roy mempertanyakan langkah yang diambil kubu Jokowi tersebut karena di sisi lain, mantan Wali Kota Solo itu bisa melakukan kunjungan ke Lampung.

Sebagai informasi, Jokowi memang sempat melakukan kunjungan ke Lampung dalam rangka safari keliling Indonesia pada Jumat (26/6/2026) lalu.

Baca juga: Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

Adapun kunjungan itu digelar selama tiga hari hingga Minggu (28/6/2026).

"Katanya ke Lampung bisa dan terbang ke sana. Kan berarti sudah sehat," jelasnya.

Di sisi lain, Roy juga mengatakan bahwa sidang perdana terkait gugatan praperadilan yang diajukan olehnya akan digelar pada Senin (30/6/2026).

Baca juga: Tidak Ditahan, Roy Suryo dan dr.Tifa : Kami Akan Terus Berjuang dan Tegakkan Kebenaran!

Adapun gugatan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran prosedur saat melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) lalu.

"Bahwa pada hari Senin besok adalah sidang yang kita minta yaitu praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penerobosan ke dalam rumah di mana tanpa ada izin RT/RW, kemudian langsung masuk ke kamar tidur. Lalu tidak ada surat yang proper seperti izin peradilan," jelasnya.tri

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru