JAKARTA- Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait boleh tidak perwira Polri rangkap jabatan atau menempati jabatan sipil strategis di luar struktur Polri, dibacakan saat sidang di Gedung MK, Rabu (17/06/2026).
Sejumlah perwira polisi bisa terancam ditarik atau dikembalikan ke Polri.
Yang jelas, baik perwira tinggi maupun menengah yang ingin menempati posisi kementerian/lembaga sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas Polri.
Sebelumnya, Mabes Polri pernah mengklarifikasi mengenai jumlah personel aktif yang bertugas di luar struktur kepolisian setelah isu ini kembali mencuat dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kadiv Humas Polri saat dijabat Irjen Sandi Nugroho mengatakan, angka ribuan yang beredar di publik bukan seluruhnya merujuk pada jabatan sipil yang bersifat manajerial.
Jadi, dikatakan tidak benar jika lebih dari 4.000 personel mengisi jabatan sipil strategis yang memengaruhi proses meritokrasi di pemerintahan.
Mantan Kapolrestabes Medan tersebut menyebut, jumlahnya sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial.
Sandi sempat menyinggung terkait pembentukan tim pokja diputuskan dalam rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin (17/11/2025).
Tim pokja dibentuk berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga berkaitan dengan penempatan personel Polri di luar struktur.
Di tengah penolakan pengesahan UU Polri yang baru direvisi, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.
Seperti diketahui, pengesahan revisi UU Polri (UU No. 2 Tahun 2002) oleh DPR pada 9 Juni 2026 terus memicu permohonan judicial review (uji materi) ke MK terkait perluasan kewenangan, usia pensiun, dan penempatan anggota polisi di jabatan sipil.
MK dalam putusannya menyatakan, polisi yang ingin mengisi jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Penegasan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Ria Meriyanti.
Keduanya menguji Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait frasa “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan pendiriannya tetap sejalan dengan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah diputus sebelumnya.
Dengan adanya pertimbangan dimaksud, frasa “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Rabu (17/06/2026).
Mahkamah menjelaskan, dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, telah ditegaskan batasan bagi anggota Polri agar tidak merangkap jabatan sipil ketika masih aktif berdinas.
MK menilai ketentuan Pasal 28 UU Polri memiliki substansi yang serupa dengan Pasal 10 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut kedua aturan tersebut secara tegas mensyaratkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
Mahkamah juga menegaskan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas kepolisian.
Jabatan tersebut mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 berlaku mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo," kata Adies.
Putusan ini dibacakan di tengah belum disahkannya revisi Undang-Undang Polri yang telah disetujui DPR dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026 dan masih menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Sesuai UU No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri disebut bukanlah lembaga sipil murni melainkan instansi pemerintah yang berstatus sebagai alat negara.
Polri berdiri terpisah dari institusi militer dan memiliki kedudukan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat.Tri
Editor : Redaksi