Soal Roy Suryo cs, Prof Jimly: Idealnya Nggak Ditahan

mediarealita.co
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Foto: dom

JAKARTA– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, angkat suara terkait proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui akun media sosial X miliknya, Jumat (19/6/2026), Jimly menegaskan bahwa perkara tersebut sebaiknya segera dibawa ke pengadilan agar ada putusan yang memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Rismon cs ke Polda Metro Jaya Terkait Pemalsuan Dokumen ISBN Buku Gibran End Game

Menurut Jimly, fokus utama bukan pada penahanan para pihak yang terlibat, melainkan percepatan proses hukum hingga tahap persidangan.
"Idealnya tidak perlu ditahan, yang penting harus segera masuk pengadilan agar ada vonis pasti mengenai isu ijazah Jokowi. Jangan ribut terus tanpa keputusan," tulis Jimly.

Ia menilai pengadilan merupakan forum yang paling tepat untuk menguji berbagai tuduhan dan klaim yang selama ini berkembang terkait keaslian ijazah Jokowi.

Dengan adanya putusan berkekuatan hukum, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian sehingga perdebatan yang terus berulang dapat diakhiri.
Jimly juga menyoroti bahwa isu dugaan ijazah palsu bukanlah hal baru dalam dinamika politik Indonesia.

Menurutnya, sejak 2004 hingga 2024, isu serupa kerap muncul dalam berbagai kontestasi politik dan sengketa yang bergulir di Mahkamah Konstitusi maupun lembaga penyelenggara pemilu.

Ia menyebut tuduhan mengenai ijazah sering kali berubah menjadi alat serangan politik yang terus berulang setiap kali muncul momentum politik nasional.

Pernyataan Jimly muncul di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya terkait Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya dikabarkan tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Bagi Jimly, yang terpenting saat ini adalah menghadirkan putusan pengadilan yang jelas dan final agar isu tersebut tidak terus menjadi perdebatan tanpa ujung.xx

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru