Rochim Bantah Kondisikan Nominal CSR TPA Winongo

Terdakwa Rochim Ruhdiyanto saat memberikan keterangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026). Foto: Yatno
Terdakwa Rochim Ruhdiyanto saat memberikan keterangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026). Foto: Yatno

MADIUN- Terdakwa Rochim Ruhdiyanto disebut tidak memiliki peran dalam penentuan maupun penyusunan besaran tanggung jawab sosial perusahaan (TSP/CSR) yang diminta kepada sejumlah pengusaha untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Kota Madiun.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rochim, Budiarjo Setiawan, usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi yang juga menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026).

 

Menurut Budiarjo, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan bahwa kliennya tidak pernah merencanakan, mengatur, maupun mengondisikan munculnya nominal CSR yang kemudian dibebankan kepada para pengusaha.

"Logika norma yang saya sampaikan linear dengan logika fakta pada persidangan hari ini. Artinya, tidak ada satu saksi pun dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa Rochim merencanakan atau mengondisikan munculnya angka CSR tersebut," kata Budiarjo kepada wartawan.

Ia menilai posisi Rochim dalam perkara tersebut lebih sebagai pelaksana pekerjaan yang menjalankan instruksi dari pihak yang memiliki kewenangan.

"Terdakwa Rochim hanya sebagai alat atau diperalat oleh pejabat yang punya wewenang untuk melaksanakan modus dan programnya yang seolah-olah benar, padahal dilakukan melalui cara yang tidak benar," imbuhnya.

Budiarjo juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya mengaku mendapat perintah secara lisan dari Maidi untuk segera mengerjakan proyek terkait pembangunan TPA Winongo sebelum pendanaan tersedia.

Menurutnya, fakta tersebut sejalan dengan keterangan yang muncul dalam persidangan, di mana pekerjaan fisik berupa pengerukan lahan telah dilakukan lebih dahulu sebelum program CSR dijelaskan kepada para pihak terkait.

"Klien kami dalam BAP menerangkan bahwa proses pengerjaan CSR diminta oleh wali kota secara lisan untuk dikerjakan terlebih dahulu dan didanai lebih dulu. 

Karena itu, tadi terungkap dalam persidangan bahwa sebelum program-program tersebut dijelaskan oleh saksi-saksi terdahulu, sudah ada pekerjaan pengerukan yang dilakukan oleh terdakwa Rochim," jelasnya.

Lebih lanjut, Budiarjo menyebut kliennya hingga kini masih menanggung biaya pelaksanaan proyek pembangunan TPA Winongo yang nilainya mencapai sekitar Rp4,1 miliar. Menurutnya, fakta tersebut akan menjadi salah satu materi pembuktian dalam persidangan berikutnya.

Kesaksian para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi proyek yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.yat

Editor : Redaksi