Kapolri Sigit Buka Suara Soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa 

mediarealita.co
dr.Tifa dan Roy Suryo saat ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Humas

JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 

Sigit menyatakan, penangkapan ini adalah bagian rangkaian penegakan hukum yang sah. 

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Dokter Tifa Sering Datang ke FKUI 

"Sebenernya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," ucap Sigit usai melakukan ziarah di Blitar, Sabtu (20/6).

Sigit lalu menjelaskan, penangkapan itu perlu terjadi demi kepastian hukum. Hal ini berkaitan dengan sudah lengkapnya semua berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Saya kira itu, terima kasih," ucap Sigit. 

Baca juga: Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Polda Metro Jaya

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi, sementara beberapa tersangka lain seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah memperoleh SP3 melalui mekanisme restorative justice.

Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan bukan vonis, serta menjamin seluruh hak Roy Suryo dan dr Tifa selama menjalani proses hukum. Dalam penyidikan, polisi memeriksa puluhan saksi dan ahli serta melakukan pengujian forensik terhadap berbagai dokumen, termasuk kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga font pada ijazah Jokowi. 

Baca juga: Pensiun Jadi Polisi, Kapolri Ingin Jadi Aktivis

 

Untuk kasus ini, keduanya dijerat sejumlah pasal terkait Dugaan Tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain, juncto perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 Ayat (1) Juncto Pasal 441 Ayat (1) dan atau Pasal 434 Ayat (1) Juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.ran

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru