Feri Amsari: Jika Gerindra Diam, Publik Wajar Menduga Ikut Terlibat soal Ijazah Gibran

mediarealita.co
Feri Amsari.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari melontarkan sentilan kepada Partai Gerindra buntut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Feri menilai, Partai Gerindra sebagai motor utama penyokong pemerintahan saat ini harus mengambil langkah inisiatif di parlemen.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya

Jika Partai Gerindra hanya diam melihat fakta persidangan MK bahwa ijazah Gibran tidak pernah bisa dibuktikan keberadaannya, maka publik berhak mencurigai keterlibatan partai berlambang burung garuda tersebut.

"Saya agak curiga kalau Gerindra tidak mengajukan pemberhentian Mas Gibran. Kenapa? Karena yang terancam kan ketua umumnya yang merupakan seorang presiden, kalau kemudian wakil presidennya memiliki cacat," kata Feri Amsari saat eksaminasi Putusan MK di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Feri menegaskan, dalam logika politik dan ketatanegaraan yang sehat, Gerindra seharusnya menjadi pihak yang paling berkepentingan untuk menyelamatkan marwah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Jika Gerindra terus-menerus bungkam di Senayan, Feri khawatir opini publik akan semakin liar dan menyudutkan kredibilitas partai tersebut.

"Di titik tertentu, kalau Gerindra diam, berarti wajar saja publik menduga Gerindra ikut terlibat karena mengetahui bahwa sedari awal calon wakil presidennya tidak memiliki ijazah yang sah," terangnya
Oleh karena itu, akademisi Universitas Andalas ini menantang Fraksi Gerindra di DPR RI untuk segera mengambil sikap tegas.

Menurut aturan, hanya dibutuhkan inisiatif dari 25 anggota dewan untuk mulai menggulirkan usulan pemberhentian atau hak angket terkait cacatnya persyaratan Wapres.

"Agar Gerindra tidak dituding terlibat dalam bagian ini, ya ajukan. Cuma dibutuhkan 25 orang untuk mengajukan usul ini," tantang Feri.

Feri kini menunggu nyali para wakil rakyat di Senayan, apakah masih ada yang berani menegakkan fungsi pengawasan dan menjaga muruah konstitusi negara.

"Nah, kita tunggulah, adakah 25 orang yang punya hati nurani yang kemudian menyadari tugas-tugas dan fungsi konstitusionalnya," pungkas Feri.

Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Sebagai informasi, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.

Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). 

Baca juga: PDIP Minta Gibran Legowo Mundur

MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK. Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait. 

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.

Arsul menuturkan, fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung. 

Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).

Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Baca juga: Tolak Mundur Gibran Malah Ingin Fokus Kerja

"Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," jelasnya.

Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: "This is to certify that... (nama yang tamat) has been awarded...".

Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. 

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," ucap Arsul.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu.tri

 

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru