Eks Pegawai Bank BTN Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,2 M di Sidoarjo

mediarealita.co
AH saat dipamerkan depan wartawan.

SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana rekening antar cabang. AH diduga melakukan pemindahbukuan dana secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,29 miliar.

AH ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/9/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan AH langsung ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo selama 20 hari.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengatakan AH sebelumnya menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020-2021. Selanjutnya, AH menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BTN Tropodo.

 

"AH pernah menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020 sampai 2021, kemudian sebagai Kepala Bank BTN Kantor Kas Tropodo pada 2021," ujar Sigit, Kamis (1/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, AH diduga memanfaatkan User ID BDS dan password milik sejumlah pegawai. Akses tersebut digunakan untuk melakukan pemindahbukuan dana Rekening Antar Cabang (RAC).

Sigit menyebut User ID dan password tersebut merupakan milik sejumlah pegawai yang diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Mereka yakni pegawai Transaction Processing (TP) bank di Kantor Cabang Sidoarjo berinisial RH, RS dan TAR, serta Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA.

"Dana dari Rekening Antar Cabang dengan kode sandi 1931000 tersebut kemudian ditransfer ke rekening BTN milik AH," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pemindahbukuan dana tersebut dilakukan sebanyak 24 kali. Transaksi berlangsung dalam kurun waktu 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021. Dana yang telah dipindahbukukan tersebut kemudian diduga masuk ke rekening pribadi AH dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejari Sidoarjo kemudian melakukan penghitungan kerugian keuangan negara melalui auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.291.739.411.

"Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp3.291.739.411," kata Sigit.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disampaikan melalui Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor R-3843/M.5/H.V/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AH langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas II-A Sidoarjo.

Dalam perkara ini, AH disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk subsidair, AH disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18," ungkap Sigit.

Sigit menegaskan penetapan AH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Kejari Sidoarjo.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penyidik sejauh ini belum menemukan bukti adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, belum ditemukan adanya pihak lain yang bertanggung jawab selain saudara AH. Namun, kami masih melihat perkembangan penyidikan," pungkasnya.ik

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru