SURABAYA- Penggerebekan kamar hotel di Surabaya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap keberadaan tiga anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Ketiganya berada di antara delapan orang yang diamankan polisi dalam dugaan penyalahgunaan narkotika, Senin (28/9/2026) dini hari.
Baca juga: BNN Tangkap Gembong Narkoba "Bos Gendut", Sita 98 Kg Sabu di Kampung Bahari! Ini BB-Nya?
Delapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Dari pemeriksaan, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel. Informasi awal menyebut seorang karyawan swasta berinisial N diduga sedang mengonsumsi narkoba.
Petugas kemudian mendatangi kamar yang dimaksud. Delapan orang ditemukan berada di dalam kamar dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).
Dari kamar tersebut, polisi menyita satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
Pemeriksaan terhadap N mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial C. Polisi menyatakan C kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tes urine terhadap delapan orang yang diamankan juga dilakukan. Hasilnya, tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sedangkan N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Dari proses pemeriksaan itu pula diketahui tiga orang di antaranya merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Polrestabes Surabaya belum mengungkap identitas ketiga legislator tersebut. Polisi juga belum menyampaikan secara terbuka peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Hadi menyatakan barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujarnya.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti, dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, keberadaan C yang disebut sebagai pemasok narkotika masih dalam penelusuran.ys
Editor : Redaksi