Paripurna DPRD Sumenep Sepakati 8 Raperda, Bahas Pendidikan hingga Reforma Agraria

mediarealita.co

SUMENEP – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep mendapat lampu hijau untuk masuk tahap registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keputusan itu diambil DPRD Sumenep bersama Pemkab Sumenep dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (28/9/2026).

Baca juga: Wabup Sumenep Beri Pesan Ini kepada 55 Pejabat yang Baru Dilantik

Sementara itu, satu Raperda tidak masuk tahap lanjutan. Yakni, rencana penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyampaikan, pembahasan produk hukum daerah merupakan bagian dari proses pemerintah dalam menyiapkan landasan kebijakan.

“Persetujuan bersama ini menjadi bagian dari komitmen kita dalam merumuskan kebijakan yang dibutuhkan daerah,” ujar Imam.

Delapan Raperda yang berlanjut memiliki cakupan cukup luas. Mulai dari penataan organisasi perangkat daerah, pendidikan, hingga pengelolaan penerangan jalan umum dan lingkungan.

Baca juga: Bupati Fauzi Buka Rangkaian Lomba HUT Kemerdekaan RI ke-81, Sampaikan Pesan Mengisi Kemerdekaan dengan Persatuan

Regulasi lainnya menyasar sistem perencanaan pembangunan daerah, reforma agraria, pengendalian pencemaran air permukaan untuk usaha tambak udang, penyelenggaraan parkir, serta perlindungan dan pemberdayaan petani.

Imam berharap seluruh regulasi tersebut nantinya dapat berjalan efektif setelah menyelesaikan tahapan sesuai aturan. Keberadaannya diharapkan turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sumenep.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menilai, proses pembentukan regulasi membutuhkan hubungan kerja yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Kerja sama antara eksekutif dan legislatif perlu terus dijaga demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumenep,” kata Zainal.

Setelah disepakati, delapan Raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi. Tahapan itu menjadi bagian sebelum regulasi masuk ke proses selanjutnya. (haz)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru