BATU- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengingatkan masyarakat Desa Bulukerto untuk menjaga sertifikat hak milik (SHM) tanah yang diterima melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pesan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto seusai penyerahan secara simbolis sertifikat PTSL kepada perwakilan masyarakat Desa Bulukerto. Sabtu (26/9/2026). Ia menegaskan, sertifikat menjadi bukti penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa.
Baca juga: Nurochman Dorong KTNA Cetak Petani Muda, Pertanian Batu Diminta Makin Modern
“Makanya kehadiran BPN itu untuk memastikan batas-batas tanah melalui pengukuran,” ujar Heli.
Ia juga meminta warga tidak khawatir dengan bentuk sertifikat yang hanya terdiri dari satu lembar. Menurutnya, dokumen tersebut telah dilengkapi barcode yang terhubung dengan data pertanahan.
Heli Suyanto mengimbau warga menyimpan sertifikat di tempat aman serta tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik. Sertifikat juga perlu dijaga agar tidak rusak maupun hilang.
“Jangan dikira satu lembar itu tidak ada dokumen jenengan. Itu kalau diklik ada barcode-nya, itu semuanya terdata di situ,” katanya.
Menurut Heli, kepastian hukum atas tanah semakin penting karena nilai tanah di Kota Batu cukup tinggi. Ia menyebut masih terdapat persoalan pertanahan yang ditangani aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Dalam program PTSL tersebut, Pemkot Batu juga memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima program.
Baca juga: Pemkot dan DPRD Batu Sepakati Perubahan Anggaran 2026, Belanja Daerah Capai Rp1,05 Triliun
Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu Ary Wahyudi mengatakan sebanyak 105 sertifikat PTSL Desa Bulukerto telah selesai dan ditargetkan seluruhnya segera diserahkan kepada masyarakat.
BPN juga mengusulkan tambahan 179 sertifikat ke pemerintah provinsi. Dari jumlah tersebut, 154 sertifikat dialokasikan untuk Desa Bulukerto.
“Yang tadi disampaikan Pak Kades untuk tegalan, pekarangan yang belum, cepat komunikasikan dengan Pak Kades. Moga-moga sebelum tahun 2026 selesai, sertifikatnya sudah kami serahkan kembali kepada Bapak, Ibu,” ujar Ary
Ary menjelaskan, sertifikat PTSL dapat menjadi bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan sebagai agunan tambahan untuk usaha produktif. Namun, ia menekankan masyarakat perlu melengkapi persyaratan agar program tersebut dapat segera dimanfaatkan.
Baca juga: Batu Bidik UNESCO 2027, Nurochman Siapkan Jurus Agrokreatif di Seleksi Nasional
Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan menambahkan, program PTSL telah beberapa kali dilaksanakan di wilayahnya. Sekitar 1.700 hingga 1.800 bidang tanah di kawasan permukiman Bulukerto disebut telah rampung disertifikasi.
Ia berharap program tersebut berlanjut untuk tanah sawah, ladang, dan tegalan milik warga.
Suhermawan juga mengingatkan masyarakat agar bijak apabila menggunakan sertifikat sebagai agunan pinjaman. Menurutnya, besaran pinjaman harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar agar sertifikat tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi pemiliknya. (Ton)
Editor : Redaksi