Disperinaker Surabaya Minta Warga Cermat Sebelum Teken Kontrak Kerja P3RT

mediarealita.co
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro.

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Warga diminta tidak menyerahkan dokumen identitas pribadi sebagai agunan serta memahami isi kontrak sebelum menandatanganinya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, KTP dan ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan dalam proses penempatan kerja. "Untuk warga Surabaya yang pertama jangan sampai identitas diri, baik itu KTP maupun ijazah menjadi agunan. Tidak diperbolehkan itu," kata Hebi, Senin (14/9/2026).

Baca juga: Drama Calon ART di Gayung Kebonsari Mengaku Tak Bisa Pulang, Perusahaan Membantah

Selain melindungi dokumen pribadi, Hebi meminta calon pekerja membaca dan memahami terlebih dahulu setiap perjanjian kerja yang akan ditandatangani. Masyarakat yang belum memahami isi kontrak juga dapat berkonsultasi dengan Disperinaker Surabaya.

"Pesan saya kalau mau tandatangan kontrak kerja itu dibaca dulu. Kalau nggak memahami tolong ke Dinas Tenaga Kerja. Karena di tempat kami ada bidang namanya hubungan industrial untuk menjembatani itu," ujarnya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan warga Surabaya yang mengaku tidak dapat pulang dari perusahaan penempatan tenaga kerja P3RT di wilayah Gayung Kebonsari. Laporan itu diterima melalui hotline Lapor Cak Eri.

Hebi menuturkan bahwa pihaknya kemudian turun tangan setelah menerima laporan tersebut. Penanganan dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan, hingga warga yang bersangkutan akhirnya dapat kembali pulang. "Karena ini menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota, maka pemerintah kota hadir untuk membantu warga," katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Turun Tangan Selamatkan Warga yang Tak Bisa Keluar dari Perusahaan ART

Hebi menjelaskan, kewenangan perizinan perusahaan P3RT berada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sedangkan untuk pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. "Memang untuk perusahaan P3RT izinnya melalui Kemnaker. Kemudian pengawasannya oleh provinsi," jelasnya.

Menurut Hebi, terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT di Surabaya yang selama ini mendapatkan pembinaan dari Kemenaker dan pemerintah provinsi. Pembinaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penempatan pekerja rumah tangga berjalan sesuai ketentuan.

"Di Surabaya kalau tidak salah ada sembilan kalau enggak 10 perusahaan P3RT. Nah, mereka selama ini dibina oleh Kemenaker dan provinsi itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Hebi.

Baca juga: Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk Dongkrak Ekonomi dan Kesejahteraan Warga 

Selain itu, Disperinaker Surabaya mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi lowongan pekerjaan yang beredar di media sosial. Pada sisi lain, Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kemnaker untuk menindaklanjuti aspek pengawasan serta evaluasi terhadap perusahaan P3RT.

"Kami berinisiatif untuk bersurat ke provinsi, tindaklanjutnya provinsi terkait dengan pengawasan. Kemudian juga (bersurat) ke Kemnaker untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya," pungkasnya. tyan

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru