Dugaan Suap Tambang Tuban: Tiga Pejabat Dikabarkan Kembali, EDP Malah Dimutasi

mediarealita.co
Kantor Kejari Tuban. Foto: dok Yusuf

TUBAN — Polemik dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal di Tuban kembali memanas. Tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait kasus tersebut dikabarkan akan kembali ke Tuban dan menduduki jabatan semula.

Di sisi lain, EDP, staf Kejari Tuban yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut, justru dimutasi ke Kejati Jawa Timur.

Tiga pejabat yang sebelumnya menjalani pemeriksaan itu masing-masing Kasubag Pembinaan Ahmad Fahrudin, Kasi Pidana Umum (Pidum) Akhmad Akhsan, serta Kepala Subseksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Seksi Pidum M. Ubab Shohibul Mahali.

Ketiganya sebelumnya menjadi bagian dari pemeriksaan internal yang dilakukan institusi Kejaksaan setelah mencuat dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal dengan terdakwa CK.

Jika informasi mengenai pengembalian mereka ke Kejari Tuban benar, maka publik tentu membutuhkan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Apakah tidak ditemukan pelanggaran? Apakah terdapat sanksi tertentu? Atau ada pertimbangan lain yang membuat ketiganya kembali ke posisi masing-masing?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Ujang Sutisna, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi justru mengarahkan awak media kepada Kasi Intelijen.

“Ke Kastel (Kasi Intel) ya Mas informasinya,” ujarnya singkat melalui pesan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban Stephen Dian Palma, S.H., mengaku belum menerima informasi mengenai kabar tersebut.

“Kami belum menerima info sebagaimana dimaksud,” jawabnya.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur Adnan Sulistiyono, S.H., M.H.

“Kami belum mengetahuinya, kami konfirmasi,” jawabnya melalui pesan singkat.

Artinya, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari jajaran Kejari Tuban maupun Kejati Jawa Timur yang memastikan tiga pejabat tersebut akan dikembalikan ke Tuban dan menempati jabatan semula.

Dari tiga pejabat yang disebut, awak media telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Hanya Akhmad Akhsan yang memberikan respons.

Akhsan mengaku belum dapat memastikan informasi tersebut karena sedang menjalani cuti.

“Saya belum bisa memastikan info itu, saya kebetulan cuti Mas, insyaAllah Rabu baru masuk. Makanya saya belum bisa memastikan info itu karena lagi cuti. Saya belum terima langsung sprint ke Tuban,” ungkapnya.

Dugaan suap tersebut sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi.

Setelah menjalani pemeriksaan, Supardi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajari Tuban.

Selain itu, nama Ahmad Rifai, staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), juga disebut sebagai terlapor.

Sementara satu pihak lain yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut telah dimutasi ke Kejati Jawa Timur.

Rangkaian pemeriksaan dan mutasi tersebut membuat penanganan dugaan suap ini menjadi perhatian. Terlebih, hingga saat ini hasil pemeriksaan internal terhadap sejumlah pihak belum dipublikasikan secara terbuka.

Perkembangan terbaru datang dari EDP. Staf Kejari Tuban yang selama ini disebut sebagai pelapor sekaligus pihak yang diduga menyerahkan uang dalam perkara tersebut kini dimutasi ke Kejati Jawa Timur.

Berdasarkan surat perintah Kejati Jawa Timur tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., EDP diperintahkan untuk segera melaksanakan tugas di Kejati Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi Senin (7/9/2026) petang, EDP memilih tidak menjelaskan perkara tersebut secara langsung. Ia menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Saya sudah menyerahkan seluruh perkara ini kepada kelima tim kuasa hukum saya. Bisa langsung mengonfirmasi ke beliau-beliau itu saja,” jawab EDP sembari mengirimkan nomor kontak kuasa hukumnya.

Salah satu kuasa hukum EDP, Yudo Adianto Salim, S.H., M.H., dari Salim Law Office & Associates, kemudian memberikan bantahan terhadap tudingan bahwa kliennya merupakan pihak yang melakukan suap Rp600 juta.

“Kami selaku kuasa hukum saudara EDP membantah bahwa EDP melakukan suap Rp600 juta dalam pengurusan perkara tambang. Kami menjelaskan bahwa klien kami, saudara EDP, justru yang dimintai sejumlah uang sebagaimana disebut dalam pemeriksaan internal baik pemeriksaan dari Kejati maupun Kejagung,” jelasnya.

Menurut Adi Salim, EDP telah menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya dalam pemeriksaan internal, termasuk mengenai dugaan permintaan uang yang disebut telah diberikan kepada pihak-pihak tertentu.

Kuasa hukum menyebut keterangan tersebut tidak hanya berdasarkan pengakuan, tetapi juga disertai sejumlah bukti.

“Bukan hanya pengakuan, namun disertai bukti-bukti yang dimiliki, antara lain screenshot percakapan WA, rekaman pembicaraan dan foto,” ungkapnya.

Adi Salim menambahkan, EDP telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali dalam perkara dugaan suap tersebut.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan apabila tiga pejabat yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut benar-benar kembali ke Kejari Tuban dan menduduki jabatan semula.

“Kami selaku PH dari saudara EDP keberatan manakala tiga terduga pemerasan itu akan kembali ke Kejari Tuban dan menduduki jabatan semula dan dibebaskan dari sanksi apa pun. Sedangkan klien kami justru dimutasi dari Kejari Tuban ke Kejati Jatim,” tegasnya.

Skandal dugaan suap tersebut mencuat pada akhir Juni 2026 dalam penanganan perkara tambang ilegal dengan terdakwa CK.

Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tuban. CK dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Putusan PN Tuban tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dalam proses banding.

Perbedaan antara tuntutan JPU dan putusan pengadilan itulah yang kemudian menjadi salah satu bagian yang disorot dalam dugaan skandal suap tersebut.

EDP sebelumnya disebut-sebut sebagai pihak kunci dalam aliran dana yang nilainya mencapai sekitar Rp600 juta. Namun, kuasa hukumnya membantah EDP sebagai pelaku suap dan menyatakan kliennya justru berada pada posisi pihak yang dimintai uang.

Dalam alur yang disebut dalam pemeriksaan internal, terdapat dugaan penyerahan uang Rp150 juta kepada salah satu staf Pidsus untuk mengurus penangguhan penahanan CK.

Dari jumlah tersebut, Rp125 juta disebut mengalir ke jajaran pimpinan. Salah satunya disebut merupakan Kasubag Pembinaan yang saat itu juga menjabat Plt Kasi Pidum.

Dugaan aliran uang kemudian disebut berlanjut untuk mengondisikan penanganan perkara.

Tambahan uang sekitar Rp300 juta disebut berkaitan dengan pengurusan Rencana Tuntutan (Rentut) dan diduga diserahkan kepada Kasi Pidum.

Namun, seluruh informasi mengenai aliran dana tersebut masih berupa dugaan dan keterangan yang muncul dalam pemeriksaan internal. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan para pejabat tersebut bersalah dalam perkara dugaan suap tersebut.

Kasus ini kemudian berkembang hingga sejumlah pejabat Kejari Tuban dijemput Tim Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejagung dan menjalani pemeriksaan internal.

Namun, hasil pemeriksaan tersebut hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka.

Di sinilah persoalan kembali mengemuka.

Jika benar tiga pejabat tersebut akan dikembalikan ke Kejari Tuban dan menempati jabatan semula, apa dasar keputusan tersebut?

Publik juga berhak mengetahui apakah pemeriksaan internal telah selesai, apa kesimpulannya, dan apakah ada atau tidak ada pelanggaran disiplin maupun kode etik yang ditemukan.

Sebab, tanpa penjelasan resmi, kabar pengembalian tiga pejabat tersebut berpotensi melahirkan persepsi yang lebih besar daripada fakta yang sebenarnya.

Terlebih, pada saat tiga pejabat tersebut dikabarkan akan kembali, EDP justru telah menerima perintah mutasi ke Kejati Jawa Timur.

Bukan semata untuk menjawab keberatan kuasa hukum EDP, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses pengawasan internal Kejaksaan berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal siapa yang kembali dan siapa yang dimutasi. Pertanyaan terbesarnya adalah: apa sebenarnya hasil pemeriksaan internal yang hingga kini belum dibuka kepada publik?

Selama jawaban resmi atas pertanyaan tersebut belum disampaikan, polemik dugaan suap tambang di Tuban masih menyisakan ruang tanda tanya yang cukup lebar.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru