Sidang Korupsi Maidi, Thariq Megah Ungkap Fee Proyek PUPR Kota Madiun Untuk Berbagai Kepentingan

mediarealita.co
Kepala Dinas PUPR Thariq Megah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kams (3/9/2026) foto : Yatno Widodo.

MADIUN- Kesaksian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya pengumpulan dana taktis yang bersumber dari fee proyek di lingkungan dinas tersebut. 

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/9/2026), Thariq menyebut dana yang terkumpul pada 2025 mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Baca juga: Jaksa Mengendus, Maidi dan Siti Ulfasyah Punya Hubungan Spesial

Thariq hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi. Dalam perkara yang sama, Thariq dan Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, juga berstatus terdakwa dan secara bergantian memberikan kesaksian terkait perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Thariq mengungkap alasan dirinya dan jajaran PUPR mengumpulkan dana yang berasal dari fee proyek.

“Pengumpulan itu sudah kebiasaan sebelumnya. Ada arahan atau imbauan dari atasan. Walaupun salah, saya tidak berani dan takut tidak menjalankan,” ungkap Thariq dalam persidangan.

Menurut Thariq, fee proyek tersebut diterima melalui sejumlah kepala bidang (kabid) di Dinas PUPR. Sebagian dana juga diterimanya secara langsung.

Pada 2025, Thariq mengaku menerima fee secara langsung sebesar Rp200 juta dari pengusaha Andi Sulaksono dan Rp10 juta dari pengusaha Untari. Uang tersebut kemudian dilaporkannya kepada Maidi.

“Sekitar seminggu setelah menerima uang saya ketemu dan lapor ke Pak Wali di TPA Winongo. Saya diminta koordinasi dengan sekda dan wakil wali kota. Sebelum ada perintah untuk digunakan, uang itu saya simpan,” jelasnya.

Thariq menyebut total dana fee yang terkumpul selama 2025 mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Berdasarkan pengetahuannya, sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah aparat penegak hukum (APH).

Rinciannya, sekitar Rp1 miliar disebut dialokasikan untuk Polres, Rp500 juta untuk Polda, serta sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta untuk kejaksaan. Selain itu, terdapat penggunaan lain, termasuk sekitar Rp200 juta untuk perbaikan pagar rumah anak Maidi.

Kesaksian tersebut kemudian didalami JPU KPK. Thariq dicecar mengenai praktik pengumpulan fee proyek di Dinas PUPR sejak Maidi menjabat Wali Kota Madiun pada periode pertama 2019-2024 hingga periode kedua 2025-2026.

Baca juga: Pemilik Butik Akui Pegang ATM Maidi, Dipakai Belanja Pakaian hingga Rp12 Juta

Selain untuk kepentingan yang disebut berkaitan dengan APH, Thariq mengakui terdapat penggunaan dana taktis atas perintah Maidi.

Salah satunya untuk membiayai pembangunan struktur bangunan dan interior Pondok Abi Bahrun yang disebut milik Maidi. Total dana yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Thariq juga mengungkap pernah mendapat perintah untuk membiayai pembangunan Galeri Enam Negara pada 2021. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga. Dana yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut disebut mencapai Rp350 juta.

Selain itu, Thariq mengaku pernah diminta membantu biaya perbaikan Hotel Ngawi Indah milik Maidi dengan nilai sekitar Rp300 juta.

“Kami juga pernah diperintah untuk membantu material pembangunan Koperasi Merah Putih sekitar Rp400 juta,” jelasnya.

Baca juga: Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Tidak berhenti di situ, Thariq menyebut penggunaan dana taktis juga terjadi pada 2024, ketika Maidi sedang berada di luar masa jabatan sebagai wali kota. Saat itu, dia mendapat perintah membantu pembiayaan pembelian kaos kampanye senilai Rp150 juta.

Uang tersebut, kata Thariq, diserahkan kepada Perusda Aneka Usaha yang memproduksi kaos tersebut.

“Perolehan dan penggunaan dana taktis kami laporkan. Tidak selalu ke wali kota langsung. Tetapi saya laporkan ke sekda sebagai atasan langsung dan wakil wali kota,” ujarnya.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, kesaksian Thariq juga menyinggung dugaan pembagian pekerjaan proyek berdasarkan rekomendasi Maidi. Terutama proyek yang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Thariq menjadi saksi untuk Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun tersebut. Yw

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru