Putusan MK: Simpatisan dan Relawan Presiden-Wapres Tak Bisa Lapor Polisi Seenakanya

mediarealita.co
Ilustrasi sidang di MK. Foto: AI

JAKARTA- Mulai sekarang, gak ada lagi cerita pendukung atau relawan yang asal lapor ke polisi atas nama membela pemimpin! 
Tak ada lagi fenomena dikit-dikit lapor!

​Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam UU KUHP hanya bisa diproses jika diadukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

​Berikut poin-poin penting putusan MK:

​Harus Korban Langsung: 
Laporan pidana (Pasal 218 & 219 KUHP) hanya sah jika dibuat langsung oleh Presiden/Wapres atau melalui kuasa khusus kepada pengacaranya.

​Relawan & Pihak Ketiga Dilarang Melapor: 
Simpatisan, pendukung, relawan, bahkan pihak keluarga tidak lagi memiliki hak hukum untuk menginisiasi laporan atas tafsir atau inisiatif pribadi.

​Cegah Pasal Karet: 
Hakim MK menegaskan putusan ini diambil agar tidak ada ruang multitafsir yang bisa memberangus kebebasan berekspresi dan hak warga negara dalam menyampaikan kritik.

​Putusan ini merupakan hasil gugatan dari 12 mahasiswa yang menilai aturan sebelumnya rentan disalahgunakan secara subjektif dan sewenang-wenang.beb

 

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru