Dewan Pers Kecam Keras Penghinaan ke Wartawan, Intimidasi dan Menghalangi Kerja Jurnalistik

mediarealita.co
Ilustrasi jurnalis saat sedang meliput. Foto: istimewa

JAKARTA - Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan terkait 2 (dua) peristiwa yang dinilai mencederai kemerdekaan pers dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir.

Pernyataan resmi ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat pada 13 Agustus 2026.

Baca juga: Diduga Intimidasi Wartawan saat Konfirmasi, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Dilaporkan ke Polres Gresik

Peristiwa 1: "Otak Kamu Ada Nggak" ke Wartawan

Peristiwa pertama terjadi 11 Agustus 2026. Saat itu wartawan mewawancarai Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Waketum Partai Demokrat Benny K. Harman.

Pertanyaan wartawan soal kehadiran Presiden RI ke-6 SBY dalam Sidang Tahunan 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana.

Benny menjawab SBY sedang cek kesehatan di Amerika Serikat. Saat dikonfirmasi apakah berarti SBY tidak hadir, Benny merespons: 

"Otak kamu ada nggak".

Peristiwa 2: Wartawan 3 TV Diintimidasi di TPS Ilegal Cilincing

Peristiwa kedua juga terjadi 11 Agustus 2026. Wartawan TV One, Beritasatu TV, dan Kompas TV diintimidasi sekelompok orang saat meliput TPS ilegal di Jl Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Para wartawan diusir sehingga tidak bisa melanjutkan liputan.

4 Poin Sikap Dewan Pers

Baca juga: Dewan Pers Kecam Keras Hotman Paris

Merespons dua peristiwa itu, Dewan Pers menyatakan:

1. *Mengecam tindakan merendahkan wartawan*. Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum.

2. *Mengecam intimidasi di TPS Cilincing*. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai penghalang- halangan kerja jurnalistik dan bisa dipidana dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

3. *Menegaskan kerja wartawan*. Wartawan saat mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.

4. *Menghina jurnalis = menghina publik*. Menghalangi jurnalis berarti menghalangi the public right to know serta fungsi pers memberi informasi dan melakukan kontrol sosial.

"Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik," tegas Dewan Pers dalam surat pernyataan.

Desakan Hormati Kemerdekaan Pers

Dewan Pers meminta semua pihak, khususnya pejabat publik, menghormati kerja wartawan. 

Tindakan merendahkan dan intimidasi dinilai bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga merugikan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada permintaan maaf resmi dari pihak terkait atas dua peristiwa tersebut.(Ang)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru