JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membekuk gembong narkoba buronan pemilik 98 kilogram sabu di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.09 WIB.
Gembong yang ditangkap diketahui berinisial MR alias "Bos Gendut". Ia merupakan buronan kasus narkoba sejak 7 November 2025.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan tim membuntuti MR dari Kampung Bahari hingga ke Mangga Besar.
"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Barang Bukti: 98 Kg Sabu, Senpi, Samurai, Emas Batangan
Dari tangan MR, BNN menyita barang bukti fantastis:
- 98 Kg Sabu
- Senjata api
- Emas batangan
- Samurai
- Peluru
- Barang bukti lainnya
Roy menyebut ini termasuk pengungkapan sabu terbesar BNN di Jakarta Utara tahun ini. BNN juga menangkap dua orang loyalis MR di sekitar TKP. Saat penggerebekan, keduanya sempat melakukan perlawanan.
"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," ungkap Roy.
Akibat perlawanan itu, satu anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata.
Dari penangkapan loyalis, BNN turut menyita 1 unit sepeda motor Vespa dan 1 unit mobil. Tidak hanya jaringan narkobanya, BNN juga menyasar hartanya.
Pada pukul 06.00 WIB hari ini, BNN melakukan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total aset yang disita mencapai Rp39,5 miliar ditambah Rp1,27 miliar uang tunai.
Hingga saat ini BNN masih mendalami hubungan kedua loyalis dengan "Bos Gendut" dan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain di Kampung Bahari.(Ang)
Editor : Redaksi