JAKARTA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan UGM atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait permohonan pembukaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan keputusan KIP yang sebelumnya memerintahkan agar dokumen akademik yang dimohonkan dibuka kepada pemohon informasi. PTUN juga membebankan biaya perkara kepada UGM.
Putusan ini belum menutup seluruh proses hukum. UGM masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.hau
Editor : Redaksi