Pendaftaran Diklat Paralegal Resmi Dibuka, Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat

mediarealita.co

BATU- Kantor Hukum Suliono, S.H., M.Kn & Partners bekerja sama dengan DPC PERADI Kabupaten Malang membuka pendaftaran Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencetak sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang pendampingan hukum.

Pendaftaran peserta dibuka sepanjang Agustus 2026, sedangkan pelaksanaan pendidikan dijadwalkan berlangsung pada September 2026. Program ini terbuka bagi masyarakat umum, perangkat desa, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, hingga siapa saja yang ingin memperdalam pengetahuan hukum.

Dalam pelatihan tersebut, peserta akan memperoleh materi meliputi dasar-dasar hukum Indonesia, peran dan etika paralegal, teknik konsultasi dan pendampingan hukum, penyusunan surat hukum sederhana, mediasi dan penyelesaian sengketa, pengantar hukum perdata, pidana, dan pertanahan, hingga praktik penyusunan dokumen hukum," kata Suliono, Sabtu (1/8/2026).

Pimpinan Kantor Hukum Suliono, S.H., M.Kn & Partners, Suliono, S.H., M.Kn, mengatakan kolaborasi dengan DPC PERADI Kabupaten Malang merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan pendidikan hukum yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat.

"Melalui Diklat Paralegal ini kami berharap lahir paralegal-paralegal yang memiliki integritas, memahami hukum dengan baik, serta mampu menjadi mitra masyarakat dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suliono.

Selain mendapatkan materi dari para praktisi hukum, peserta juga akan memperoleh sertifikat pelatihan, modul pembelajaran, konsumsi, serta kesempatan mengikuti konsultasi hukum. Diklat Paralegal akan dilaksanakan di Kantor Hukum Suliono, S.H., M.Kn & Partners, Jalan Melati Kavling Atas Nomor 15, Songgokerto, Kota Batu.

Biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp2.500.000. Masyarakat yang berminat dapat menghubungi panitia melalui WhatsApp di nomor 0812-3305-0403 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Melalui penyelenggaraan Diklat Paralegal ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki pemahaman hukum, mampu memberikan pendampingan di lingkungan masing-masing, serta berkontribusi dalam memperluas akses terhadap keadilan. (Ton)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru