JAKARTA- Tim kuasa hukum Roy Suryo memberikan tanggapan usai Polda Metro Jaya selaku termohon menyampaikan jawaban dalam sidang praperadilan terkait permohonan ganti rugi.
Refly Harun menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah kewenangan penyidik, melainkan cara kewenangan tersebut digunakan.
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Ijazah Doktornya Asli dari UNJ, Bantah Tudingan Gelar Palsu
Menurutnya, penyidik memang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, namun penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Menang
Sementara itu, Abdul Gafur Sangaji menilai Polda Metro Jaya tetap mempertahankan argumentasi bahwa tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang.
Baca juga: Polisi Beberkan Dasar Hukim Penangkapan Roy Suryo
Ia menyatakan putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan tindakan tersebut tidak sah, sehingga gugatan ganti rugi diajukan sebagai bentuk perlindungan hak warga negara sekaligus pembelajaran agar penggunaan kewenangan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum
Editor : Redaksi