Pukat UGM Desak DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik

Ilustrasi RUU Perampasan aset. Foto: istimewa
Ilustrasi RUU Perampasan aset. Foto: istimewa

JAKARTA- Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak DPR RI untuk segera membuka draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi ini dinilai sangat krusial agar proses legislasi tidak sekadar dijadikan agenda kejar tayang untuk mengejar target pengesahan.

Langkah desakan ini muncul menyusul kesepakatan antara kelompok masyarakat dan pimpinan DPR yang menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada 15 Desember 2026. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyoroti belum ditampilkannya draf terbaru di situs resmi DPR, serta mengingatkan pentingnya transparansi guna menyeimbangkan efektivitas penindakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia.

Transparansi dan partisipasi publik dipandang menjadi syarat utama agar undang-undang yang dihasilkan memiliki substansi yang berkualitas. Tanpa adanya pengawasan masyarakat terhadap kewenangan aparat dan tata kelolanya, regulasi tersebut dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.hu

Editor : Redaksi