JAKARTA-:Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akan hadir langsung di hadapan majelis hakim pada tahap pembuktian pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa maupun Roy Suryo.
Hal itu diungkapkan Yakup saat menemui Jokowi untuk mengupdate kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: dr.Tifa Tak Sabar Dengar Cerita Soal Ijazah dari Jokowi Langsung di Pengadilan
Yakup menjelaskan bahwa kliennya ingin menunjukkan langsung bukti-bukti otentik berupa dokumen ijazah pendidikan yang selama ini menjadi materi gugatan.
"Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM," kata Yakup ditemui usai bertemu Jokowi di kediaman, Banjarsari, Solo, Senin (13/7/2026).
Meskipun sudah menyatakan untuk hadir, Yakup menyebut bahwa waktu pasti kehadiran Jokowi akan bergantung pada pengaturan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Yakup menyebutkan bahwa proses ini akan dilakukan pada tahap pembuktian, yang merupakan fase krusial dalam persidangan tersebut.
"Tentunya nanti di agenda pembuktian (Akan datang di agenda apa?). Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian," bebernya.
Langkah untuk hadir langsung di persidangan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia. Yakup menambahkan bahwa Jokowi sangat berharap perkara ini bisa segera selesai agar tercipta kepastian hukum yang jelas.
Baca juga: Jokowi Bersedia Hadir Langsung ke Pengadilan, Jika....
"Sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir. Harapannya perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah," tutup Yakup.
Disinggung mengenai praperadilan Roy Suryo yang dikabulkan oleh hakim, Yakup mengatakan Jokowi menghormati keputusan tersebut. Yakup menyebut, Jokowi ingin persoalan ijazah cepat selesai.
"Iya tadi kita sempat update juga, bahwa praperadilan Pak Roy ini kan yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya, Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan," terangnya.
"Yang penting insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian, agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah, agar ada akhirnya perkara ini, gitu," pungkasnya.
Baca juga: Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir Langsung dan Tunjukkan Ijazah
Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara. Roy Suryo lalu mengajukan sidang praperadilan soal status tersangka. Sidang praperadilan digelar hari ini di PN Jaksel.
Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.
Jaksa telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa telah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy masih menunggu praperadilan.sup
Editor : Redaksi