Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SMP Negeri 1 Deket Disorot, Wali Murid Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

mediarealita.co
SMP Negeri 1 Deket, Kabupaten Lamongan. Foto: Yusuf

LAMONGAN – Dugaan praktik penghimpunan dana berkedok sumbangan melalui rekening paguyuban wali murid di SMP Negeri 1 Deket, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian publik.

Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan adanya pembayaran sebesar Rp170.000 per bulan yang disebut telah ditetapkan dan diwajibkan kepada seluruh wali murid.

Baca juga: Dikenal Religius dan Ramah, Sukiman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan keberatan apabila dana tersebut benar ditentukan nominalnya dan bersifat wajib.

"Kami merasa keberatan apabila sumbangan itu sudah ditetapkan nominalnya dan terkesan wajib. Kami berharap ada kejelasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan," ujarnya kepada wartawan.

Para wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan segera melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap mekanisme penghimpunan dana tersebut. Mereka meminta pemerintah memastikan apakah praktik itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, maupun memaksa. Komite hanya dapat menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal maupun jangka waktu pembayaran.

Selain itu, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah diatur melalui petunjuk teknis tersendiri, sehingga pembiayaan operasional sekolah harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua di luar ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Deket belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp sejak pukul 10.40 WIB hingga 15.27 WIB belum memperoleh respons.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik sekaligus memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya mematuhi ketentuan hukum terkait penghimpunan dana dari masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, sanksi administratif maupun tindakan lain dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru