MADIUN (Realita) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno, mengungkapkan bahwa pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo merupakan program Pemerintah Kota Madiun yang diinisiasi oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Keterangan tersebut disampaikan Suwarno saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait CSR dan gratifikasi proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/7/2026). Pernyataan itu muncul ketika penasihat hukum terdakwa Rochim Rudianto, Budiarjo Setiawan, menanyakan latar belakang program pembangunan TPA Winongo.
Dalam persidangan, Budiarjo juga mendalami siapa pihak yang menjadi penerima manfaat dari proyek pembangunan TPA tersebut.
"Siapa yang menikmati atau menerima manfaat dari pembangunan TPA Winongo?" tanya Budiarjo kepada saksi.
"Yang menerima manfaat adalah masyarakat," jawab Suwarno di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Sekda Kota Madiun Dicecar JPU KPK, Soal Permintaan Dana Rp 50 Juta ke Thoriq Megah
Tak hanya itu, penasihat hukum Rochim juga menyinggung kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke lokasi TPA Winongo saat proyek tersebut berlangsung.
Budiarjo menanyakan apakah pembangunan TPA Winongo seluas sekitar 6,4 hektare, yang di dalamnya terdapat tiga gundukan besar atau yang dikenal sebagai Gunung Kampung Arab, Gunung Rumah Cinta, dan Gunung Piramida dengan ketinggian sekitar 30 meter, telah rampung ketika AHY melakukan kunjungan pada September atau Oktober.
"Sudah," jawab Suwarno singkat.
Baca juga: Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi dari Dinas PUPR, Bantah Minta Fee Proyek
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi, yakni Dwi Setyo Nugroho (Inug), Agus Tri Sukamto, Guntur Yan Putranto, Alysha, Suwarno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto.
Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis (16/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa berencana menghadirkan sekitar 10 hingga 11 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Yw
Editor : Redaksi