JAKARTA - Tragedi Hukum Kejaksaan akhir pekan ini telah membuat wajah penegakan hukum di Indonesia tercoreng, diawali dengan penggeledahan yang digelar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri hingga ditetapkannya tersangka Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febri Adriansyah.
Febri Ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tiga kasus besar, kasus dugaan korupsi batu bara di PLN, Asabri dan Krakatau Steel.
Baca juga: Sehari pasca Konferensi Pers, Jampidsus Febrie Adriansyah Langsung Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU
Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Mukhsin Nasir mengingatkan agar Presiden Prabowo segera mencopot ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Jangan beri ruang Burhanuddin di kursi Jaksa Agung, segera copot demi pemulihan kepercayaan publik," ungkapnya.
Dia berpendapat Secara yuridis, Jaksa Agung adalah pemimpin tertinggi lembaga Kejaksaan yang satu, utuh, dan tidak terpisahkan , memegang tanggung jawab penuh atas seluruh kebijakan, kinerja, dan perilaku di lingkungan kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2021.
Hal ini sejalan dengan asas hukum utama:
1. Asas Tanggung Jawab Jabatan: Pimpinan bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi di bawah kepemimpinannya, termasuk kegagalan pengawasan, kelalaian tugas, hingga pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat di bawahnya;
2. Asas Legalitas dan Keadilan: Penegakan hukum tidak boleh berwajah dua, harus konsisten dan berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang jabatan;
3. Asas Kemanfaatan Umum: Lembaga penegak hukum harus menjaga kepercayaan rakyat sebagai syarat mutlak berjalannya negara hukum .
Baca juga: Polisi Beberkan BB dari Kasus Dugaan Korupsi Asabri dan Utang CBS ke KNI, Capai Ratusan Miliar
"Berdasarkan Pasal 13 UU Kejaksaan, pejabat jaksa dapat diberhentikan tidak dengan hormat antara lain karena melanggar sumpah jabatan, terus menerus melalaikan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela. Ketentuan ini berlaku mutlak bagi Jaksa Agung selaku pemimpin tertinggi," tambahnya.
Mukhsin menyampaikan, kesalahan fatal Burhanuddin sebagai Jaksa Agung karena apa yang dialami Febri adalah pelanggaran hukum, berarti selama ini Burhanuddin membiarkan ujung tombak penuntutan korupsi bekerja tanpa pengawasan ketat dan arahan yang benar; sebaliknya jika proses terhadap Febri mengandung kejanggalan, berarti Burhanuddin gagal menjaga kemandirian dan keadilan penegakan hukum di lingkungan kejaksaan.
"Burhanuddin tidak mampu menjadikan contoh keteladanan, integritas, dan ketaatan pada aturan, sehingga meruntuhkan wibawa lembaga kejaksaan di mata publik," ucapnya.
Baca juga: Harta Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Hampir Rp12 Miliar dalam 3 Tahun, Kini Rp18,2 Miliar
Dia beranggap pemberhentian Jaksa Agung Burhanuddin tidak bisa ditunda lagi, melanggar sumpah jabatan dan prinsip integritas penyelenggara negara yang mewajibkan menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan masyarakat.
Kami mengingatkan Presiden: Jangan berikan ruang bagi pemimpin yang gagal menjaga rumahnya sendiri untuk terus memegang kunci keadilan negara. Pencopotan Jaksa Agung Burhanuddin adalah pintu gerbang agar kejaksaan kembali menjadi benteng keadilan yang dipercaya rakyat, bukan ladang pertanyaan dan kekecewaan.
"Hukum harus tegak lurus dari atas ke bawah. Jika pucuknya sudah bengkok, tidak mungkin cabang dan rantingnya bisa tumbuh lurus," tutupnya. hrd
Editor : Redaksi