JAKARTA- Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Kamis (25/6/2026).
Saat dibawa ke lapas, Razman terlihat mengenakan kemeja abu-abu, peci, dan sarung biru serta didampingi petugas kejaksaan. Ia akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Bakal Dieksekusi?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," kata Dapot dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).sin
Editor : Redaksi