MADIUN – Penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap eksepsi Thoriq Megah tidak menyurutkan keyakinan tim kuasa hukum terdakwa.
Mereka tetap berharap majelis hakim Tipikor Surabaya mengabulkan keberatan yang diajukan terkait surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi yang turut menjerat Maidi.
Baca juga: Sidang Korupsi Maidi, Jaksa Tolak Perlawanan Hukum Thoriq Megah
Keyakinan tersebut disampaikan Mursid Murdianto setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Mursid, keberatan yang diajukan pihaknya bukan tanpa alasan. Ia menilai terdapat persoalan mendasar dalam surat dakwaan yang disusun JPU KPK, yakni adanya penggunaan unsur analogi dalam merumuskan delik pidana yang didakwakan kepada Thoriq Megah.
"Pada saat merumuskan delik pidana, JPU memasukkan unsur analogi. Padahal dalam hukum pidana, analogi tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan asas legalitas," ujarnya Jumat (19/6/2026).
Lebih jauh, ia menjelaskan, hukum pidana mengharuskan setiap perbuatan yang dipidana diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggunaan analogi dalam merumuskan suatu tindak pidana dinilai tidak dapat dibenarkan.
Atas dasar tersebut, pihaknya meyakini materi eksepsi yang telah diajukan memiliki landasan hukum yang kuat dan layak dipertimbangkan secara serius oleh majelis hakim.
"Karena itu kami mengajukan perlawanan hukum terhadap dakwaan tersebut. Kami tetap optimistis majelis hakim akan mengabulkan eksepsi yang diajukan klien kami," tegasnya.
Baca juga: Pengamat Kebijakan Publik Sebut Tender di Kota Madiun Sudah 'Dikunci', KPK Diminta Dalami Perwali
Sebelumnya, JPU KPK menolak seluruh argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum Thoriq Megah. Dalam tanggapannya, jaksa berpendapat bahwa keberatan yang diajukan pihak terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga seharusnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan melalui mekanisme eksepsi.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (18/6), Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, lengkap, dan memenuhi seluruh ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Surat dakwaan telah kami susun secara lengkap dan cermat sesuai ketentuan KUHAP serta memenuhi syarat formil maupun materiil," kata Ikhsan di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menegaskan bahwa berbagai dalil yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa lebih tepat dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya pada tahap pembuktian.
Perkara yang menjerat Maidi bersama sejumlah pihak lainnya ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Jaksa Beberkan Skema Pengaturan Proyek PUPR oleh Maidi, Gratifikasi Tembus Rp9 Miliar
Dalam surat dakwaan JPU KPK, perkara tersebut terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui mekanisme Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar. Dalam perkara ini, Maidi didakwa bersama Rochim Ruhdiyanto melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, pada klaster kedua, Maidi bersama Thoriq Megah didakwa menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp9 miliar. Atas dugaan tersebut, keduanya dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis, 25 Juni 2026. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah eksepsi yang diajukan pihak terdakwa diterima atau ditolak. Jika ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak.yat
Editor : Redaksi