Dinas Perikanan Lamongan Bantah Isu Perekrutan Tenaga Bantu dengan Tarif Rp100 Juta

mediarealita.co
Ilustrasi pejabat membantah. Foto: Istimewa

LAMONGAN – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan, Yuli Wahyuono, membantah kabar yang menyebut adanya praktik jual beli pekerjaan dalam perekrutan tenaga bantu di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong dengan tarif mencapai Rp100 juta per orang.

Saat dikonfirmasi, Yuli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca juga: Polisi Terus Selidiki Laporan Warga Waru Wetan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pembangunan Pabrik

"Tidak ada, dan tidak benar," ujar Yuli melalui pesan instan, Jumat (19/6).

Hal senada disampaikan Kepala UPT TPI Brondong, Rustam. Ia juga membantah adanya pungutan atau permintaan sejumlah uang kepada calon tenaga bantu yang direkrut.

Menurut Rustam, pada tahun 2026 pihaknya memang merekrut lima orang tenaga kebersihan yang mulai bekerja sejak Februari lalu. Perekrutan tersebut dilakukan setelah adanya perubahan pengelolaan yang sebelumnya berada di bawah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).

Baca juga: Dana Operasional MBG Belum Cair, Puluhan Ribu Siswa di Lamongan Bawa Bekal dari Rumah

"Tenaga kebersihan mulai masuk kerja sejak bulan Februari. Ini terkait pengelolaan yang sebelumnya ditangani pihak PPN," kata Rustam.

Sebelumnya, isu dugaan jual beli pekerjaan mencuat setelah adanya keterangan dari seorang sumber yang menyebut terdapat praktik perekrutan tenaga bantu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah sebagai syarat untuk dapat bekerja di lingkungan UPT TPI Brondong.

Baca juga: Dikenal Religius dan Ramah, Sukiman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Hingga saat ini, Realita.co masih terus menelusuri informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait guna memperoleh kejelasan dan memastikan kebenaran dugaan yang beredar di masyarakat.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru