30 Tahun Lalu Korupsi Rp 1,3 Triliun, Aset Buronan Edy Tansil Senilai Rp 51 Miliar Disita Kejagung

mediarealita.co
Edy Tansil. Foto: Istimewa

JAKARTA- Koruptor kelas kakap Eddy Tansil kabur dari LP Cipinang pada Mei 1996 lalu bermodal "uang rokok" untuk komandan penjaga, hingga sekarang tak diketahui keberadaannya.

Kejagung pulihkan aset Eddy Tansil tapi nilainya jauh lebih kecil dibanding kerugian negara Rp1,3 triliun akibat ulahnya. Aset itu kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan.

“Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp51.682.537.548,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Eddy Tansil adalah terpidana kasus pembobolan uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui Golden Key Group (GKG). Dia kabur sejak Mei 1996, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

 

Itu artinya, sudah 30 tahun Eddy Tansil menjadi buron. 

 

Kasus korupsi yang dilakukan Eddy Tansil terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono pada 1993.

 

Anggota Komisi VII dari Fraksi Karya Pembangunan sekaligus mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), AA Baramuli, mengungkap petunjuk kemungkinan adanya penyelewengan uang dalam jumlah besar dalam kasus kredit yang dikucurkan Bapindo kepada Eddy Tansil tanpa jaminan yang jelas.

 

Bahkan ada dua nama pejabat penting yang diketahui memberikan referensi layak kredit untuk Eddy Tansil yang ditujukan kepada jajaran pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah itu. Mereka adalah mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Ketua DPA Laksamana (Purn) Sudomo.

 

Dalam pengadilan terungkap adanya pembobolan uang negara sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp1,3 triliun. Atas perbuatannya, Eddy diganjar hukuman penjara 17 tahun, uang pengganti Rp500 miliar, dan denda Rp30 juta, termasuk penyitaan sejumlah aset miliknya.

 

Eddy Tansil kemudian melawan dengan cara tak biasa. Dia merencanakan pelarian lewat alasan berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996.

 

Komandan jaga yang harusnya mengawal Eddy Tansil dibeli dengan uang rokok sehingga dia bebas melenggang tanpa pengawalan. Dia juga disebut menyiapkan mobil Suzuki Carry untuk kabur, dan melewati penjaga pintu LP Cipinang tanpa pemeriksaan.

 

Penjaga pintu LP Cipinang saat itu tak memeriksa mobil Eddy Tansil atas perintah sang komandan yang sudah dibeli dengan "uang rokok". Dan sejak itulah, jejaknya “hilang” entah di mana.

 

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru