BOJONEGORO – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro memperketat pengawasan di seluruh jenjang satuan pendidikan agar pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK, Kasus OTT Madiun Berlanjut
KPK sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Surat edaran tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pendidikan untuk menolak segala bentuk suap, gratifikasi, praktik titipan, maupun pungutan liar.
Inspektur Pembantu Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengatakan bahwa setiap tahun proses penerimaan siswa baru menjadi salah satu sektor yang rawan terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Berdasarkan analisis Direktorat Gratifikasi KPK, dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, kami berharap pelaksanaan SPMB tahun ini benar-benar objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi," ujarnya, Selasa (02/06/2026).
Rahmat menegaskan, segala bentuk permintaan hadiah, uang, atau pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
"Seluruh calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, madrasah, maupun pendidikan keagamaan agar menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Menurutnya, SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana.
KPK juga mencatat masih maraknya praktik pungutan liar dengan berbagai modus, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, praktik "titipan" calon siswa oleh pihak tertentu juga dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Tak hanya itu, ditemukan pula berbagai bentuk manipulasi data, seperti rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Berbagai persoalan maladministrasi turut menjadi perhatian, mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengajak masyarakat turut berperan aktif melakukan pengawasan.
"Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB, segera laporkan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat maupun melalui aplikasi GOL KPK agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Rahmat. Red
Editor : Redaksi