JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, membantah tudingan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang mengaitkan sikapnya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dengan keinginan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Wakil Presiden.
Jansen menilai pernyataan Bestari terlalu jauh karena telah mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi dengan spekulasi kepentingan politik. Menurutnya, AHY tidak perlu dibawa-bawa dalam polemik putusan MA tersebut.
Baca juga: PSI Yakin Jokowi Sakti
“Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini. Tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden,” kata Jansen kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Jansen menegaskan, pandangannya mengenai putusan MA merupakan argumentasi hukum atas konsekuensi sebuah putusan pengadilan. Ia menyebut amar putusan tersebut telah beredar luas dan sejumlah ahli hukum juga sudah lebih dahulu menyampaikan pandangan mereka.
Menurut Jansen, perdebatan mengenai putusan pengadilan semestinya dijawab dengan argumentasi hukum, bukan justru diarahkan menjadi tuduhan adanya ambisi politik untuk mendudukkan seseorang di kursi Wakil Presiden.
“Kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang saya sampaikan, silakan dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bestari Barus mempertanyakan sikap Jansen Sitindaon yang dinilai terlalu cepat memberikan respons terhadap putusan MA mengenai suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Dikutip dari pemberitaan Detik, Senin (2/11/2026), Bestari mempertanyakan apakah Jansen sudah melihat dan mengakses secara langsung salinan resmi putusan MA tersebut.
“Iya. Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang dipublish ke publik,” kata Bestari.
Baca juga: AHY Tinjau Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny, Progres Capai Lebih dari 50 Persen
Bestari kemudian mengaitkan respons Demokrat dengan kemungkinan adanya kepentingan politik untuk mendorong AHY menjadi Wakil Presiden.
“Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi Wakil Presiden? Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi Wakil Presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik,” ujar Bestari.
Ia juga mengingatkan agar Jansen dan AHY mempelajari lebih dalam substansi putusan MA sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.
Bestari menilai pernyataan tersebut berpotensi memicu kegaduhan politik. PSI, menurutnya, memilih menunggu salinan resmi putusan MA untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil sikap.
Menanggapi tudingan tersebut, Jansen kembali menegaskan bahwa persoalan pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan harus dibicarakan berdasarkan ketentuan konstitusi, bukan dikaitkan dengan ambisi partai politik tertentu.
Baca juga: PSI Manfaatkan Jokowi untuk Bajak Kader PDIP
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden berbeda dengan pengisian jabatan kepala daerah yang mengalami kekosongan.
Menurut Jansen, substansi yang harus diperdebatkan saat ini adalah konsekuensi hukum putusan MA, termasuk hubungannya dengan norma konstitusi dan persyaratan jabatan Wakil Presiden.
“Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik,” tegasnya.
Editor : Redaksi