Lansia Peserta BPJS Bayar Rp2,1 Juta di RSUD Dr. Soegiri Lamongan, Keluarga Pertanyakan Status Darurat

mediarealita.co
RSUD Dr.Soegiri Lamongan di Jl. Kusuma Bangsa No.7, Kabupaten Lamongan

LAMONGAN — Menurut keluarga, AL (76) dibawa ke IGD RSUD Dr. Soegiri Lamongan pada Sabtu (10/10/2026) pukul 10.09 WIB dalam kondisi lemas dan tidak mampu menggerakkan tangan serta kaki. Keluarga menyatakan AL merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif dan masuk tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) karena menilai kondisinya darurat.

Setelah pemeriksaan laboratorium, menurut Widiyawati, anak AL, dokter memutuskan pasien menjalani rawat inap selama empat hari di Ruang Bougenville lantai 4, kamar 402. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), dr. Eko Budisantoso, Sp.PD, disebut mendiagnosis AL mengalami osteoarthritis dan rheumatoid arthritis.

Namun, keluarga menyatakan AL diarahkan menggunakan jalur umum sejak masuk IGD dan membayar Rp2.134.422 saat pulang pada Selasa (13/10/2026). Keluarga mempertanyakan dasar penetapan status tersebut serta mengeluhkan sikap petugas pendaftaran IGD yang dinilai kurang humanis.

“Ibu saya lemas dan tidak bisa bergerak. Mengapa di IGD justru diarahkan masuk jalur umum?” ujar Widiyawati.

Keluarga juga menilai pelayanan tersebut tidak sesuai dengan motto RSUD Dr. Soegiri, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sentuh, dan Doakan Semoga Lekas Sembuh.

Pihak RSUD Dr. Soegiri melalui Kasubbag Hukum, Organisasi, dan Pemasaran, Tadi, S.Kep., Ners., menjelaskan bahwa penjaminan BPJS bagi pasien yang masuk melalui IGD bergantung pada hasil pemeriksaan dan perkembangan kondisi klinis.

Menurut Tadi, penjaminan BPJS dapat diberikan apabila dalam 3 x 24 jam perawatan terdapat perkembangan klinis dan data penunjang yang memenuhi kriteria rawat inap. Jika hasil pemeriksaan tidak memenuhi kriteria kedaruratan, status pasien tetap mengikuti status awal sebagai pasien umum. Penjelasan tersebut merupakan keterangan rumah sakit mengenai dasar penetapan penjaminan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Gresik melalui bagian humas, Qury Aini, menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara keluarga, rumah sakit, dan BPJS untuk membahas persoalan tersebut.

“Kita jadwalkan pertemuan tiga pihak terlebih dahulu. Segera kami sampaikan jadwalnya,” ujar Qury.

Hingga Kamis (22/10/2026), belum ada hasil pertemuan atau klarifikasi akhir. Pembayaran Rp2.134.422 dan perbedaan penafsiran mengenai kondisi darurat serta penjaminan BPJS masih menjadi pokok persoalan.

Klaim keluarga, keterangan rumah sakit, dan respons BPJS masih perlu ditempatkan secara terpisah sampai terdapat hasil klarifikasi resmi mengenai dasar penetapan status pasien umum dan hak penjaminan BPJS AL.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru