TUBAN – Sekelompok warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jumat (11/9/2026). Mereka meminta Kejaksaan membuka informasi soal hasil pemeriksaan dugaan suap dalam perkara tambang ilegal yang menyeret terdakwa CK.
Aksi ini tidak hanya menyoroti perkembangan pemeriksaan perkara. Massa juga mempertanyakan kabar soal tiga jaksa yang sebelumnya disebut tersangkut kasus tersebut dan dikabarkan akan kembali bertugas di Kejari Tuban.
Baca juga: Bantah Beri Suap, EDP Klaim Kasih Uang Rp 450 Juta karena Diancam
Dalam aksinya, massa meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban tidak menerima kembali tiga jaksa itu jika memang terbukti terkait perkara suap. Mereka juga menunjukkan sejumlah bukti percakapan atau chat yang menurut massa berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Bagi massa, persoalan ini bukan sekadar soal mutasi atau penempatan personel. Mereka menilai, jika aparat yang diduga bermasalah justru dikembalikan ke institusi yang menangani perkara, hal itu bisa menimbulkan pertanyaan serius soal independensi dan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Dalam orasinya, salah satu peserta aksi menyinggung sejumlah perkembangan setelah perkara tersebut mencuat. Di antaranya, eks-Kajari Tuban Supardi disebut telah dinonaktifkan, sementara EDP, salah satu pegawai Kejari Tuban, dikabarkan dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Di tengah kondisi itu, muncul kabar bahwa tiga jaksa yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara tersebut justru akan kembali ke Tuban.
Kabar inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu aksi AMPH.
Jatmiko, salah satu peserta aksi, mengatakan pihaknya datang karena mendapat informasi soal rencana kembalinya tiga jaksa tersebut ke Kejari Tuban.
Menurutnya, ada yang tidak wajar jika sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan perkara justru mendapat perlakuan berbeda. Karena itu, pihaknya meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka.
"Kemarin kan sudah jelas di pemberitaan EDP dipastikan dimutasi, dan Pak Kajari Supardi juga sudah dinonaktifkan. Ini kenapa tiga jaksa malah dikembalikan?" ujarnya.
Ia berharap tiga jaksa yang disebut bermasalah itu tidak kembali bertugas di Kejari Tuban sebelum persoalan hukumnya benar-benar jelas.
Menurut Jatmiko, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Sebab, saat aparat penegak hukum sedang disorot dalam perkara dugaan suap, transparansi dan konsistensi dalam mengambil keputusan menjadi hal yang sangat penting.
Tidak lama kemudian, Kajari Tuban Ujang Sutisna menemui massa dan mendengarkan langsung tuntutan mereka.
Di hadapan massa, Ujang menegaskan tidak ada tempat bagi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Ia juga menyatakan tidak akan menerima jaksa yang terjerat kasus hukum untuk kembali bertugas di Kejari Tuban.
Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari massa. Setelah Kajari memberikan penjelasan, massa perlahan meninggalkan lokasi aksi.
Setelah aksi, Jatmiko mengapresiasi sikap Kajari yang bersedia menerima aspirasi mereka. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
AMPH, kata dia, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Jika tiga jaksa yang dipersoalkan benar-benar dikembalikan ke Kejari Tuban, pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi.
"Kami berterima kasih kepada Kajari Tuban karena sudah menerima aspirasi kami. Tetapi kami akan tetap mengawal persoalan ini. Kalau tiga jaksa yang bermasalah itu tetap dikembalikan, bukan tidak mungkin kami akan melakukan aksi lanjutan," tegasnya.
Sementara itu, Kajari Tuban Ujang Sutisna mengaku bersyukur atas aksi AMPH tersebut.
Menurutnya, kritik dan aspirasi masyarakat justru bisa menjadi dukungan bagi institusi Kejaksaan untuk terus berbenah.
Baca juga: Digeruduk Puluhan Wartawan di Kejari Tuban, EDP Ngumpet dan Kasi Intel Minta Berita Di-Take Down
"Kami kan juga ingin bersih," ujarnya.
Namun, saat ditanya soal kabar kembalinya tiga jaksa yang sebelumnya disebut tersangkut perkara suap, Ujang mengatakan belum menerima informasi maupun surat tugas tersebut.
Ia menjelaskan, surat perintah penugasan bersifat personal dan sampai saat ini belum sampai ke mejanya.
"Ini kan belum ada ke saya," katanya.
Ujang juga menyebut bukti percakapan yang ditunjukkan massa akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan, termasuk untuk disampaikan kepada Kejati Jawa Timur.
Sementara soal hasil pemeriksaan dugaan suap dalam perkara tersebut, Ujang mengaku belum mengetahui detailnya. Sebab, proses pemeriksaan disebut dilakukan oleh Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.
Pernyataan Kajari Tuban ini menarik perhatian karena berbeda dengan keterangan Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma sebelumnya.
Sebelumnya, Stephen menyebut sudah terkonfirmasi bahwa tiga jaksa yang dikaitkan dengan kasus tersebut akan kembali ditugaskan di Tuban. Bahkan, menurut keterangannya, surat perintah tugas ketiganya telah terbit pada 9 September 2026.
"Terkonfirmasi ketiga jaksa tersebut ditugaskan kembali ke Tuban," ujar Stephen sebelumnya.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Berkendara sambil Merokok, Motornya Diduga Barang Bukti
Perbedaan keterangan ini kemudian memunculkan pertanyaan publik: apakah surat tugas tersebut memang sudah diterbitkan, dan jika sudah, mengapa Kajari Tuban mengaku belum menerimanya?
Persoalan ini penting karena menyangkut keterbukaan informasi di tubuh institusi penegak hukum. Apalagi, informasi tersebut berkaitan dengan personel yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara dugaan suap.
Di satu sisi, massa AMPH meminta Kejari Tuban bersikap tegas demi menjaga integritas. Di sisi lain, Kajari menyatakan belum menerima surat soal penugasan kembali tiga jaksa tersebut.
Jika surat tugas memang sudah terbit pada 9 September seperti keterangan Kasi Intel, publik tentu berhak mendapat penjelasan soal status sebenarnya. Sebaliknya, jika memang belum ada keputusan final, Kejaksaan juga perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di masyarakat.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan suap aparat penegak hukum, persoalannya bukan cuma siapa yang diperiksa atau dimutasi, tetapi juga seberapa terbuka institusi tersebut menjelaskan prosesnya kepada publik.
Pada akhirnya, komitmen "kami juga ingin bersih" tidak cukup hanya disampaikan sebagai pernyataan. Publik membutuhkan konsistensi, keterbukaan, dan tindakan yang bisa diuji.
Pertanyaannya sekarang sederhana: jika benar surat penugasan tiga jaksa tersebut sudah terbit, kapan dan dalam kapasitas apa mereka akan kembali ke Tuban? Dan jika belum ada keputusan, mengapa informasi bahwa mereka sudah ditugaskan kembali disampaikan kepada publik?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi salah satu ukuran sejauh mana Kejari Tuban mampu menjaga kepercayaan publik di tengah sorotan kasus dugaan suap ini.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi