SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat strategi pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memperluas pengawasan hingga tingkat kecamatan. Pola operasi yang sebelumnya dilakukan melalui tim gabungan, akan dikembangkan menjadi pengawasan berbasis wilayah di 31 kecamatan.
Langkah ini disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo. Skema tersebut diharapkan mampu menjangkau lebih banyak titik penjualan, termasuk lokasi yang selama ini belum terpantau.
Baca juga: Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol
Penguatan tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemusnahan 43.248.147 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64.223.498.295 pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pemusnahan secara simbolis berlangsung di halaman Balai Kota Surabaya, sedangkan seluruh barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat.
"Dengan pemusnahan ini, maka kita satu, menjaga warga Kota Surabaya. Karena warga Kota Surabaya ini jikalau merokok yang ilegal, maka tidak bisa tahu kandungan apa yang ada di dalam rokoknya," ujar Wali Kota Eri di sela kegiatan pemusnahan rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Ia juga menggarisbawahi manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat, termasuk untuk perlindungan pekerja. "Dana bagi hasil cukai itu pemerintah dapatkan dari rokok yang kita gunakan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga gunakan untuk yang ada hubungannya dengan (para pekerja) rokok," katanya.
Wali Kota Eri mengaku khawatir mengenai dampak konsumsi rokok ilegal terhadap kesehatan warga. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih memahami produk tembakau yang akan dikonsumsi. "Jadi apa yang akan kita lakukan dengan rokok, kita harus bisa mengetahui kandungan yang ada di dalam rokok ini," pesannya.
Oleh sebabnya, ia berharap pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal tersebut memberi manfaat bagi masyarakat, terutama melindungi dari sisi kesehatan. "Semoga dengan pemusnahan ini bisa memberikan manfaat bagi warga, khususnya untuk kesehatan warga Kota Surabaya," harapnya.
Selain memperluas pengawasan, Wali Kota Eri juga mendorong adanya mekanisme penindakan yang lebih cepat ketika petugas menemukan penjualan rokok ilegal. Karenanya, pemkot akan berkonsultasi dengan Bea Cukai mengenai kemungkinan pemberian sanksi secara langsung sesuai ketentuan hukum.
"Jadi nanti insyaallah kami juga akan berkonsultasi (Kanwil DJBC). Apa dimungkinkan ketika kita melakukan sidak di bawah dan menemukan langsung bisa kita berikan sanksi," jelasnya.
Menurut dia, pola penjualan rokok ilegal kini semakin dinamis. Penjual dapat meninggalkan lokasi ketika mengetahui adanya operasi sehingga petugas kesulitan melakukan tindakan. Jika mekanisme penindakan langsung diperbolehkan, ia memastikan Pemkot Surabaya siap memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kalau ternyata diperbolehkan, maka kami dengan Forkopimda Surabaya juga akan menangkapnya bersama-sama. Dengan Forkopimda Kota Surabaya, insyaallah kami bersama terus memberantas rokok ilegal," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, 43,2 juta batang rokok yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp64,2 miliar. Jika beredar, barang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp36,038 miliar.
"Kegiatan pemusnahan yang kita laksanakan rokok ilegal sejumlah 43,248 juta batang dengan nilai barang kurang lebih Rp64,2 miliar. Dan potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,038 miliar," ujar Rusman.
Rusman menjelaskan pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai. Hasil pajak tersebut kemudian disalurkan kepada pemerintah provinsi dan diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Baca juga: Program Pisang Danor Jadi Strategi Surabaya Kurangi Sampah dan Tekan Biaya TPA
"Dengan demikian rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur," jelas dia.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyatakan, pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal merupakan hasil dari penindakan semester I 2026 yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Totalnya 43,2 juta batang, dengan kerugian negara diestimasi Rp64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp36 miliar," ujar Rudy.
Ia menyebut barang bukti rokok ilegal itu berasal dari dua satuan kerja, yakni Kanwil DJBC Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan Bea Cukai Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang. "Rokok yang kita musnahkan hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos," tegas dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti menuturkan, pengawasan berbasis wilayah menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pemberantasan rokok Ilegal. Untuk itu, pihaknya mengusulkan kerja sama dengan Bea Cukai agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di 31 wilayah kecamatan.
"Ke depannya kami sedang mengajukan kepada Bea Cukai untuk kerja sama bagaimana apabila pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal di Surabaya bisa dilaksanakan di 31 kecamatan," ujar Irna.
Menurut dia, luas Kota Pahlawan membutuhkan pola pengawasan yang lebih dekat dengan wilayah masyarakat. Apalagi, sekitar 70 persen dari total 43,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan di Kota Surabaya. "Dari 43,2 juta (rokok ilegal yang dimusnahkan), sekitar 70% nya dari (penindakan) di Kota Surabaya," ungkap Irna.
Baca juga: Sambut Tim Kementerian Investasi, Wali Kota Eri Paparkan Inovasi Perizin
Lebih jauh, Irna juga membeberkan jumlah penindakan di Surabaya meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Karena kewenangan utama penindakan barang kena cukai berada pada Bea Cukai, koordinasi antarlembaga dinilainya penting dalam pelaksanaan skema baru tersebut. "Sehingga kita bermohon kepada Bea Cukai untuk bagaimana rencana Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi) melakukan pemberantasan di 31 wilayah Kota Surabaya," tegasnya.
Namun, sebelum diterapkan, pola pengawasan di tingkat kecamatan diperlukan prosedur operasional standar (SOP) dan petunjuk teknis. Hal ini untuk memastikan setiap petugas di lapangan memahami kewenangan serta tahapan penindakan.
Karena itu, Irna menekankan bahwa pengawasan di 31 kecamatan nantinya melibatkan Satpol PP bersama unsur ketentraman dan ketertiban (Trantib). Keterlibatan petugas di tingkat kecamatan diharapkan dapat memperkuat deteksi terhadap titik penjualan yang belum terjangkau operasi gabungan.
"Karena kami berpikir dan juga Pak Wali Kota mengidentifikasi bahwa ini masih banyak (penjual) yang belum terdeteksi atau belum terjangkau," tutur Irna.
Untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan, Satpol PP dan Bea Cukai sebelumnya akan melakukan sosialisasi kepada para camat. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi tahapan awal dalam penyusunan mekanisme pengawasan di tingkat wilayah.
Dalam skema tersebut, unsur Trantib di 31 kecamatan akan menjadi bagian dari tim pengawasan bersama Satpol PP dan Bea Cukai. Irna menargetkan pengawasan dan penindakan berbasis wilayah di 31 kecamatan mulai direalisasikan tahun 2026.
"Nanti timnya pasti ada dari Satpol PP. Nah, turunan dari kami itu nanti ada Kasi Trantib di 31 kecamatan. Insyaallah kita harapkan tahun ini realisasi untuk pelaksanaan itu," pungkasnya. (ADV)
Editor : Redaksi