JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait alasan tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah cermat dan terukur mutlak diperlukan mengingat latar belakang tersangka sebagai sosok senior yang sangat memahami seluk-beluk serta peta hukum di Indonesia.
"Materi pokok perkara nanti akan kita ungkap di persidangan. Kalau masih dalam penyidikan sudah kita ungkap, yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, jadi harus hati-hati," ujar Anang Supriatna.
Baca juga: Manuver Hukum Eks Jampidsus, Gagal Kelabuhi Publik
Anang menjelaskan, kerahasiaan sejumlah rincian materi selama proses penyidikan merupakan bagian dari strategi hukum demi menjaga efektivitas pembuktian dan mengamankan keberadaan alat bukti.
Editor : Redaksi