SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan dirinya siap menghadapi gugatan senilai Rp25 miliar yang diajukan pemilik ruko sebelumnya. Eri menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan tersebut dan memastikan akan hadir dalam persidangan apabila diperlukan.
Eri menjelaskan, kewenangan yang digunakannya saat turun langsung ke lokasi bukan untuk menyelesaikan persoalan hukum terkait kepemilikan ruko. Menurutnya, persoalan kepemilikan ruko telah melalui proses lelang dan dimenangkan oleh pemilik baru.
Baca juga: Janji Bisa Masukan Kerja ke Dishub Surabaya, Tenaga Harian Lepas dan Oknum Satpol PP Dipecat
“Betul, saya menggunakan kewenangan saya. Sebagai kepala daerah, saya wajib menggunakan kewenangan saya untuk menyelesaikan permasalahan yang menggunakan kekerasan,” ujar Eri, Rabu (12/08/2026).
Ia menegaskan, tindakan yang dilakukannya saat turun ke lapangan bertujuan menghentikan aksi kekerasan dan menjaga keamanan warga Surabaya.
“Yang kemarin saya turun ke lapangan kan menyelesaikan kekerasannya. Bukan menyelesaikan permasalahan hukumnya pemilik ruko,” jelasnya.
Eri mengatakan, dirinya tidak masuk ke dalam persoalan utang-piutang maupun proses lelang ruko tersebut. Menurutnya, kedua persoalan itu berada di luar kewenangannya sebagai kepala daerah.
“Pemilik ruko itu sudah dilelang dan lelang itu sudah dimenangkan oleh si A atau pemilik ruko yang baru. Itu di luar kewenangan saya karena itu sudah masalah hutang-menghutang, saya juga tidak tahu. Masalah lelang juga tidak tahu,” katanya.
Namun, Eri menegaskan, ketika persoalan tersebut diselesaikan dengan kekerasan, pemerintah daerah harus turun tangan untuk menjaga keamanan.
“Kewenangan yang saya gunakan adalah menghentikan kekerasan dalam penyelesaian masalah. Itu yang saya gunakan,” tegasnya.
Terkait gugatan Rp25 miliar tersebut, Eri mengaku yakin pengadilan tidak akan mengabulkannya. Ia bahkan menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut.
“Saya yakin tidak. Karena kalau dia menyuruh untuk merebut sesuatu dengan kekerasan, tidak berbeda dengan Bu Erlina, Nenek Erlina. Maka itu harus kita pegang. Saya yakin gugatan Rp25 miliar, ayo ini tak adepi,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Beri Insentif Rp300 Ribu bagi Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum
Eri juga menegaskan dirinya siap datang sendiri ke pengadilan jika proses persidangan berlangsung.
“Kalau sidang aku teko dewe,” katanya.
Ketika ditanya apakah dirinya akan datang ke Pengadilan Negeri bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau sendiri, Eri mengaku belum mengetahui jadwal persidangan secara pasti.
“Jadwal enggak ngerti. Enggak tahu aku. Jadwalnya nanti kapan kan tergantung. Enggak tahu, aku belum ono kabar. Tapi tak teko dewe,” ucapnya.
Menurut Eri, kehadirannya dalam proses hukum tersebut bukan sekadar untuk menghadapi gugatan secara pribadi. Ia ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Baca juga: Raih Dua Penghargaan Nasional, Surabaya Buktikan Satu Data NIK Pacu Pertumbuhan Ekonomi
“Karena saya ingin memastikan bahwa warga Surabaya kalau ada hal seperti ini, ayo kita lawan. Sopo pun niku,” tegasnya.
Eri menambahkan, keamanan dan ketertiban Kota Surabaya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia tidak ingin persoalan antarindividu berkembang menjadi aksi kekerasan maupun konflik yang mengganggu ketenangan masyarakat.
“Karena yang selalu saya katakan, Surabaya kudu aman. Surabaya tidak boleh ada perang antarsuku. Surabaya tidak boleh ada kekerasan, premanisme,” katanya.
Ia menegaskan, siapa pun yang menghadapi persoalan hukum harus menempuh mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menggunakan orang lain untuk melakukan kekerasan.
“Maka ketika ada permasalahan, selesaikan secara hukum. Dan saya akan menggunakan kewenangan saya bersama Forkopimda untuk menjaga keamanan Surabaya,” pungkas Eri. tyan
Editor : Redaksi