PONOROGO- Pasca menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto, dan menahannya di Rutan Kelas II B Ponorogo pada, Kamis (06/08/2026) kemarin. Pihak Kejaksaan juga bergerak cepat dengan menyurati DPRD Ponorogo untuk segera mengembalikan uang yang berkaitan dengan kerugian negara atas dugaan kasus penyimpangan dana Tunjangan Perumahan anggota dan pimpinan Dewan tahun 2023-2026 ini.
Baca juga: Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kajari: Bakal Ada Tersangka Baru
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Zulmar Adhy Surya. Ia mengatakan, surat penyitaan uang Tunjangan Perumahan yang diterima 45 anggota dewan kurun waktu 2023-2026 ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang muncul. Dalam kasus ini sendiri penyidik menemukan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 3,6 miliar.
“ Sudah kita surati terkait penyitaan uang terkait kerugian negara. Ke DPRD sejak Rabu (05/08/2026) kemarin,” ungkapnya, Kamis (06/08/2026) lalu.
Zulmar mengungkapkan, 45 anggota dewan tahun 2023-2026 mempunyai tanggung jawab untuk mengembalikan uang Tunjangan Perumahan yang telah diterima selama 3,5 tahun ini ke negara. Hal ini lantaran dalam penyidikan pihaknya, penentuan nilai besaran tunjangan anggota dewan ini diduga telah direkayasa sejak awal. Sesuai Perbub nomor 111 tahun 2022 yang dibuat berdasarkan kajian akademis dan appresial Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang angkanya sudah dinaikan 15 persen oleh tersangka Mantan Ketua DPRD periode 2019-2024 Sunarto dan Kabag Keuangan DPRD Fuad Safrowi, besaran tunjangan anggota dan pimpinan DPRD di patok antaralain, Ketua Rp 24 juta, Wakil Rp 18 juta dan anggota Rp 12 juta.
Baca juga: Kejari Ponorogo Periksa Kembali Pimpinan DPRD Terkait Kasus Tunjangan Perumahan
“ Kalau hitungan Rp3,6 miliar itu, ya berarti yang menerima-menerima itu tergantung posisi-posisinya sebagai anggota, sebagai wakil, kemudian sebagai pimpinan pada saat itu. Tergantung besaran yang masing-masing menerima,” ungkapnya, Senin (11/08/2026).
Zulmar mengaku pihaknya juga masih memburu inisiator angka kenaikan 15 persen dalam tunjangan perumahan ini. Serta potensi tersangka dari penerima manfaat. Untuk itu sejumlah PNS dari Sekertariat Dewan (Sekwan) kembali diperiksa pada, Senin (07/08/2026) kemarin.
Baca juga: Kejari Ponorogo Raup Rp 77,5 Juta dari Penjualan Langsung Barang Bukti
“ Perannya berbeda-beda. Untuk sementara kami fokus kepada pertanggungjawaban pidana, siapa sih yang menginisiasi sehingga lompat menjadi 15 persen itu. Kita butuhkan keterangan-keterangan dari Sekretariat DPRD, sebenarnya formulasinya seperti apa, sehingga kita akan menentukan sebenarnya pertanggungjawaban pidananya seperti apa,” akunya.
Hingga saat ini, kejaksaan telah mengamankan pengembalian uang dari sejumlah pihak dengan total nominal Rp748 juta. Namun, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari total potensi kerugian negara. Oleh karena itu, penyidik terus berupaya melakukan langkah pemulihan (asset recovery) agar seluruh uang negara yang dinikmati secara tidak sah dapat dikembalikan sepenuhnya.znl
Editor : Redaksi