pakrw.com - Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencogahan Dan Memutus Mata Rantal Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya. Terhitung mulai hari ini Senin (18/01/2021) sejumlah RW se Kota Surabaya mengikuti pembinaan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.
Pembinaan ini diikuti oleh 2 (dua) orang perwakilan dari masing-masing Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, seperti yang tertulis dalam surat undangan Badang Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya Nomor: 443/1251/436.8.4/2021.
Baca juga: Ketahanan Keluarga Jadi Fondasi Surabaya, Pemkot Perkuat Peran Ayah hingga Pemberdayaan Ekonomi
Menurut seorang Ketua RW yang merupakan perwakilan dari salah satu Kampung Tangguh di kawasan Surabaya Utara, bahwa yang memperoleh undangan untuk mengikuti pembinaan ini adalah khusus RW yang masih menerapkan Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.
Baca Juga: Aktifkan Kembali Kampung Tangguh Surabaya, Whisnu Janjikan Dana Hibah Cair Minggu Ini
Baca juga: 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Surabaya Bidik Peredaran di 31 Kecamatan
Pelaksanaan Pembinaan hari ini Senin (18/01/2021) adalah yang pertama dari rangkaian pembinaan yang rencananya akan dilaksankan bertahap hingga beberapa hari kedepan.
Pembinaan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tegalsari ini juga dihadiri oleh Kapolrestabes Surabaya, Kepala Baksebang Kota Surabaya.
Baca juga: Raih Dua Penghargaan Nasional, Surabaya Buktikan Satu Data NIK Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Dalam sambutannya Kepala Bakesbang Kota Surabaya Kepala Bakesbang memohon kepada ketua Satgas Kampung Tangguh mengaktifkan kembali Kampung Tangguh secara Natural, tidak Formalitas (sekedar laporan kecamatan, kelurahan, dll). diaktifkan sebagaimana siskamling.
Editor : Admin