JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Rocky Gerung Soal MBG dan Koperasi: Tak Bisa Dihentikan karena Amanat Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, ketentuan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hanya berlaku bagi APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan struktur APBN, sehingga pemisahan anggaran pendidikan dan MBG wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Ketua MPR Sebut MBG program Terobosan Menuju Indonesia Emas
Namun, MK juga menilai apabila pemerintah mampu melakukan penyesuaian sejak APBN 2027, hal tersebut akan lebih baik.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program MBG untuk mengatasi stunting dan persoalan gizi memiliki cakupan yang lebih luas sehingga semestinya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
Baca juga: Rocky Gerung Tegaskan MBG Tak Bisa Dihentikan
Sementara itu, anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan agar amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terjaga dan tidak tergerus oleh program di luar fungsi utama pendidikan.ang
Editor : Redaksi