Perkuat Disiplin Anggota, DPRD Kota Batu Bahas Kode Etik dan Aturan BK

Khamim Tohari beserta anggota.
Khamim Tohari beserta anggota.

BATU- DPRD Kota Batu mulai membahas penyusunan Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) untuk masa jabatan 2024–2029.Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja internal yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Badan Kehormatan, Khamim Tohari, di ruang rapat DPRD Kota Batu, Senin (6/7/2026).

Penyusunan kedua regulasi tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Kode etik disusun setiap satu periode masa jabatan DPRD sebagai pedoman perilaku dan integritas anggota dewan.

Ketua Pansus Kode Etik dan Badan Kehormatan DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menjelaskan bahwa keberadaan kode etik harus diikuti dengan aturan tata beracara Badan Kehormatan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Ketika ada pelanggaran terhadap kode etik tentu harus ada mekanismenya. Karena itu Badan Kehormatan harus memiliki Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Percuma ada kode etik jika tidak memiliki mekanisme untuk menindaklanjutinya," ujar Khamim.

Ia menambahkan, masih banyak DPRD di berbagai daerah yang hanya memiliki peraturan tentang kode etik tanpa dilengkapi tata beracara Badan Kehormatan. Akibatnya, laporan dugaan pelanggaran etik kerap tidak dapat diproses secara optimal.

Menurutnya, DPRD Kota Batu sejak periode sebelumnya selalu menetapkan dua regulasi tersebut secara bersamaan. Setelah penyusunan kode etik rampung, pembahasan akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan untuk masa jabatan 2024–2029.

Khamim Tohari juga menyebut substansi kode etik diperkirakan tidak akan mengalami banyak perubahan karena tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018. Jika terdapat perubahan, hanya bersifat penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

"Anggota pansus terdiri dari seluruh anggota Badan Kehormatan ditambah satu perwakilan dari masing-masing fraksi. Kami berharap pembahasan ini menghasilkan kesepakatan bersama sehingga menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan menjaga marwah lembaga," pungkasnya. (Ton)

Editor : Redaksi