Diduga Ada Pungli PTSL, Ratusan Warga Brengkok Demo

Ratusan warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mendatangi Balai Desa Brengkok, Rabu (12/8/2026).
Ratusan warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mendatangi Balai Desa Brengkok, Rabu (12/8/2026).

LAMONGAN — Ratusan warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mendatangi Balai Desa Brengkok, Rabu (12/8/2026).

Mereka menuntut transparansi terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya dugaan adanya penarikan biaya di luar kesepakatan.

Warga mempersoalkan biaya PTSL yang sebelumnya disebut disepakati sebesar Rp800 ribu untuk setiap bidang tanah. Namun, dalam pelaksanaannya, warga menduga terdapat pungutan lain di luar nominal tersebut.

Polemik semakin mencuat setelah Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, S.H., memberikan keterangan kepada wartawan seusai aksi. Dalam keterangannya, Nuriyadi mengakui adanya penarikan uang di luar biaya PTSL yang telah disepakati.

Menurut Nuriyadi, penarikan tersebut bukan praktik baru dan disebut telah berlangsung sejak pemerintahan kepala desa sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa uang dari penarikan tersebut digunakan dan dibagikan kepada sejumlah perangkat desa.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama warga. Mereka meminta aparat berwenang memeriksa dasar penarikan, jumlah uang yang terkumpul, pihak yang menerima atau mengelola dana, serta peruntukannya.

Koordinator aksi, Sismulyadi, mengatakan persoalan utama yang dipertanyakan warga adalah pungutan di luar kesepakatan Rp800 ribu per bidang.

“Yang kami persoalkan adalah pungutan di luar kesepakatan Rp800 ribu per bidang. Masyarakat ingin mengetahui dasar pungutan tersebut, untuk apa uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sismulyadi.

Menurut Sismulyadi, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026. Laporan itu, kata dia, disertai bukti dan keterangan dari warga.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan ini sudah disertai bukti dan saksi yang cukup. Kami meminta pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Jika tidak mendapat tindak lanjut, warga berencana menyampaikan aspirasi ke Lamongan.

“Kalau pihak kejaksaan tidak segera menindaklanjuti laporan dan aduan ini, masyarakat Brengkok khususnya dan masyarakat Brondong pada umumnya akan menggeruduk Lamongan Kota untuk mendorong pihak kejaksaan segera bertindak,” tegasnya.

Selain persoalan biaya PTSL, warga juga mempertanyakan dugaan permintaan pembuatan ulang sejumlah dokumen transaksi tanah, seperti surat jual beli dan hibah.

Mantan anggota BPD Desa Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengatakan pihaknya memperoleh informasi adanya warga yang sebelumnya telah memiliki dokumen jual beli atau hibah, tetapi kemudian diminta membuat dokumen baru.

Menurut Nur Aziz, alasan yang disampaikan berkaitan dengan tidak tercantumnya Nomor C Desa maupun Persil dalam dokumen sebelumnya. Proses pembuatan dokumen baru tersebut juga dipersoalkan karena disebut menimbulkan biaya bagi warga.

“Informasi yang kami terima, ada warga yang sudah memiliki surat jual beli maupun surat hibah, tetapi karena tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil, kemudian diminta membuat dokumen baru dan dikenakan biaya,” kata Nur Aziz.

Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur administrasi pertanahan yang berlaku, termasuk aturan dalam pelaksanaan PTSL.

Bagi warga, persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya pungutan. Mereka juga meminta penelusuran mengenai bagaimana uang tersebut dikumpulkan dan digunakan.

Pengakuan kepala desa mengenai adanya penarikan di luar kesepakatan, termasuk pernyataan bahwa dana tersebut dibagikan kepada sejumlah perangkat desa, dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dalih bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya juga dinilai tidak otomatis menjadi dasar legalitas sebuah pungutan. Warga meminta aparat memastikan apakah setiap penarikan memiliki dasar kewenangan dan ketentuan yang jelas.

Karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum menelusuri mekanisme penarikan, jumlah dana yang terkumpul, pihak-pihak yang menerima atau mengelola uang, serta tujuan penggunaannya.

Dugaan pungutan tersebut sebelumnya dilaporkan Karang Taruna Kecamatan Brondong kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026. Laporan tersebut disebut diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan.

Sementara itu, Camat Brondong, Nurul Khumaidah, S.H., M.M., sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Brengkok terkait persoalan tersebut.

Kini, setelah muncul pengakuan kepala desa mengenai adanya penarikan uang di luar kesepakatan, warga menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah penarikan tersebut memiliki dasar hukum atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diproses.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian dari Polsek Brondong masih melakukan pengamanan di sekitar Balai Desa Brengkok. Warga telah menyampaikan tuntutannya dan meminta persoalan tersebut ditangani secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

 

Editor : Redaksi