Don Ritto: Uang Rp 67 M di Cafe de’Clan untuk Bangun Pelabuhan

mediarealita.co
Don Ritto. Foto: istimewa

JAKARTA (Realita)- Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, akhirnya menyampaikan penjelasan mengenai asal-usul uang tunai dalam jumlah besar yang disita penyidik saat penggeledahan di Cafe de’Clan dan Koim Money Changer, kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, Don Ritto membantah tudingan bahwa dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: DPR Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Menurutnya, uang yang diamankan penyidik merupakan dana operasional untuk kepentingan proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur yang dikerjakan bersama seorang pengusaha.

Handika mengatakan identitas rekan bisnis tersebut belum dapat diungkap ke publik. Ia menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai hal itu dikonfirmasi kepada penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Polda Metro Jaya.

“Pertanyaannya, siapa pengusaha itu? Hari ini kami belum berani menyebut namanya. Silakan teman-teman media tanyakan langsung ke pihak Kortas Tipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya. Yang jelas, koper tempat uang itu disimpan adalah koper Presiden,” ujar Handika saat ditemui di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum juga membantah adanya hubungan Don Ritto dengan tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, serta perkara sengketa piutang antara PT Cakra Buana Sukses (CBS) dan PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Menurut Handika, kliennya tidak memiliki keterkaitan secara pribadi maupun finansial dengan perkara-perkara tersebut sehingga dugaan yang menghubungkan uang sitaan dengan kasus korupsi dinilai tidak berdasar.

“Klien kami bersih dan tidak tahu-menahu soal tiga urusan itu. Secara hukum pembuktian, mengaitkan perkara-perkara tersebut dengan uang temuan penyidik pasti akan tertolak di pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menilai posisi Don Ritto menjadi pihak yang terdampak dalam dinamika penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Gambarannya, Pak Idon (Don Ritto) ini seperti pihak yang diinjak karena ada perkelahian antara dua lembaga negara yang sama-sama punya power besar dalam memproses persoalan hukum di Republik ini,” katanya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Dihukum Mati: Jahatnya Luar Biasa

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi beberapa hari sebelumnya.

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (DR) dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi dalam penanganan perkara.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” kata Totok.

Baca juga: Buntut Febri Adriansyah Tersangka, Jaksa Agung Diminta Mundur

Menurut Totok, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan DR sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, FA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Hingga kini, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut di bawah penanganan Kejaksaan Agung.

Perlu dicatat, klaim mengenai asal-usul uang yang disampaikan kuasa hukum Don Ritto merupakan bagian dari pembelaan pihak tersangka.

Kebenaran materiil atas asal-usul dana tersebut akan ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.ja

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru