MADIUN- Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/7/2026), kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Salah satunya adalah penyebutan nama Moch Rofieq Noerhidayat, pemilik PT Uler Raya Indonesia, yang disebut dalam keterangan saksi terkait dugaan pengumpulan komitmen fee dari kontraktor pelaksana proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.
Baca juga: Sekda Kota Madiun Dicecar JPU KPK, Soal Permintaan Dana Rp 50 Juta ke Thoriq Megah
Nama Rofieq muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala DPUPR Kota Madiun, Suwarno, yang menjabat pada periode 2017 hingga 2023.
Dalam keterangannya, Suwarno mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya praktik penarikan komitmen fee terhadap kontraktor. Namun, ia mengakui mengetahui adanya pungutan yang dilakukan oleh Rofieq kepada sejumlah kontraktor yang memperoleh proyek pekerjaan di lingkungan DPUPR Kota Madiun.
Meski demikian, Suwarno menyatakan dirinya tidak mencampuri persoalan tersebut. Menurutnya, yang menjadi fokus utamanya adalah memastikan seluruh pekerjaan proyek dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya JPU mengenai siapa yang memerintahkan Rofieq melakukan pengumpulan pungutan dari para kontraktor, Suwarno menegaskan tidak ada pihak yang memberikan perintah.
"Tidak ada yang nyuruh," jawab Suwarno di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi dari Dinas PUPR, Bantah Minta Fee Proyek
Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah meminta Sekretaris Dinas saat itu untuk berkoordinasi dengan para kontraktor apabila diperlukan bantuan dalam kegiatan-kegiatan tertentu di lingkungan dinas.
"Saya hanya bilang ke Sekdin saya, tolong koordinasikan dengan teman-teman kontraktor saat ada permintaan semacam door prize untuk jalan santai dan sebagainya, jadi bukan permintaan fee. Kenapa ke Pak Rofieq, karena dia orang yang tidak cerewet kalau diminta bantuan," terang Suwarno.
Ketika didalami mengenai mekanisme pengumpulan dana atau bantuan tersebut, Suwarno mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaannya. Ia menyebut seluruh proses koordinasi telah didelegasikan kepada Sekretaris Dinas PUPR saat itu, Jariyanto.
Baca juga: JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada
Usai persidangan, JPU KPK Ikhsan Fernandi Z mengungkapkan bahwa penyidik dan penuntut umum berencana menghadirkan Moch Rofieq Noerhidayat sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
Menurut Ikhsan, Rofieq akan dimintai keterangan terkait dugaan perannya dalam mengumpulkan pungutan dari para kontraktor yang memperoleh proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun.
"Rencananya nanti ke depan kita siapkan saksi sebanyak 11 hingga 12 orang dari Dinas PUPR dan pihak swasta, termasuk tadi Rofieq yang minta pungutan ke kontraktor," tandas Ikhsan usai sidang.yat
Editor : Redaksi