Sekda Kota Madiun Dicecar JPU KPK, Soal Permintaan Dana Rp 50 Juta ke Thoriq Megah

mediarealita.co
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/7/2026). Foto: Yatno

MADIUN- Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali mengungkap fakta baru. 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, terkait penyampaian permintaan dana sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thoriq Megah.

Baca juga: JPU KPK Akan Panggil Pemilik PT Uler Raya Indonesia, Diduga Kumpulkan Komitmen Fee Proyek PUPR Kota Madiun

 

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menanyakan langsung kepada Soeko mengenai informasi tersebut. 

Soeko membenarkan bahwa dirinya pernah menyampaikan adanya kebutuhan anggaran yang diterimanya dari pihak lain.

"Kalau itu untuk Forkopimda, jadi itu untuk operasional kejaksaan," ujar Soeko di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi dari Dinas PUPR, Bantah Minta Fee Proyek  ‎

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya meneruskan informasi yang diterimanya terkait adanya kebutuhan anggaran dari Kejaksaan.

"Saya menyampaikan bahwa saya mendapat informasi bahwa kejaksaan memerlukan anggaran sekian," katanya.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap adanya permintaan dana lain kepada Thoriq Megah. Kuasa hukum Thoriq, Mursid Mudiantoro, mengungkap adanya permintaan dana sebesar Rp26 juta yang juga disampaikan kepada kliennya.

Baca juga: JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Menanggapi hal tersebut, Soeko menerangkan bahwa Pemerintah Kota Madiun selama ini memang memiliki pola pemberian dukungan anggaran kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun melalui mekanisme hibah kepada sejumlah instansi.

"Pada kejaksaan itu juga kita pernah mengajukan untuk pembangunan, kepada Polres kita pernah, Dandim kita juga pernah," jelasnya.

Sebelumnya, JPU KPK juga menghadirkan enam saksi yang terdiri dari pejabat Dinas PUPR dan Sekretaris Daerah Kota Madiun. Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa banyak menggali keterangan mengenai dugaan penerapan komitmen fee terhadap kontraktor yang memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Yw

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru