SOLO- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta memberikan keterangan dalam persidangan perkara tudingan isu ijazah palsu.
Dia juga menegaskan siap membawa ijazah aslinya.
Baca juga: Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir Langsung dan Tunjukkan Ijazah
Ia menegaskan bakal mengikuti seluruh proses hukum, termasuk membawa dokumen pendidikan sebagai alat pembuktian jika diperlukan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Selasa 7 Juli 2026. Menurutnya, setiap pihak harus menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada. Kalau saya diminta oleh Yang Mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir," ujar Jokowi di kediamannya, Sumber, Solo, Selasa 7 Juli 2026.
Saat ditanya apakah kesediaan tersebut juga berlaku apabila diminta hadir dalam persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Jokowi menjawab bahwa hal tersebut memang sudah semestinya dilakukan.
"Ya mestinya seperti itu," katanya.
Baca juga: Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Polda Metro Jaya
Jokowi juga menegaskan kesiapannya membawa seluruh dokumen pendidikannya apabila diminta majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
"Dan sesuai yang pernah saya sampaikan, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki," tegasnya.
Mantan Wali Kota Solo tersebut menegaskan akan mematuhi setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
Baca juga: Bonatua Kecewa pada Hakim PTUN
Saat ini, perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu masih bergulir sesuai prosedur hukum. Mengenai jadwal maupun status pemanggilan para pihak, Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.nn
Editor : Redaksi