JEMBER- Ratusan petani kawasan hutan Silo bersama mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP) di Desa Silo, Kecamatan Silo, Jember.
Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (17/6/2026), mereka meminta negara tidak menggusur ruang hidup rakyat yang selama puluhan tahun menggantungkan penghidupan dari lahan perhutanan sosial yang masuk dalam rencana lokasi pembangunan markas batalyon.
Baca juga: Indonesia Cemas Menggema di Jember, Mahasiswa Soroti KDMP hingga Revisi UU Polri
Aksi penolakan dilakukan sebelum hearing berlangsung. Petani laki-laki dan perempuan datang menggunakan truk dan sepeda motor sambil membawa alat-alat pertanian yang ditempeli poster tuntutan. Mereka menilai pembangunan Batalyon TP berpotensi menghilangkan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini mengelola kawasan melalui skema perhutanan sosial dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Ketua PMII Cabang Jember, Taufiqur Rahman, menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan pertahanan negara. Namun, menurutnya, setiap kebijakan pembangunan harus menghormati hak masyarakat yang telah diakui negara melalui berbagai keputusan resmi pemerintah.
"Kami dari mahasiswa dan petani menolak Batalyon TP karena akan menggusur lahan garap pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat desa hutan Silo dan keluarganya," tegas Taufiq.
Dalam pemaparannya, Taufiq menjelaskan masyarakat Silo telah menjalani proses panjang untuk memperoleh legalitas pengelolaan kawasan hutan. Mulai pembentukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada 2017, pengajuan perhutanan sosial pada 2018, verifikasi pemerintah pada 2019 hingga terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberikan kemitraan kehutanan kepada Gapoktanhut Jati Jaya Silo.
Perjuangan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya SK KHDPK Nomor 13645 Tahun 2024 yang diterima kelompok tani pada April 2026. Menurut PMII, kemunculan rencana pembangunan Batalyon TP pada periode yang hampir bersamaan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Taufiq menilai persoalan utama bukanlah pembangunan pertahanan negara, melainkan konsistensi negara dalam menghormati hak yang telah diberikan kepada masyarakat.
"Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana negara menjaga konsistensi terhadap pengakuan yang telah diberikan sendiri kepada masyarakat. Negara sudah mengakui hak kelola masyarakat, maka negara juga wajib melindunginya," ujarnya.
PMII memaparkan sedikitnya 220 kepala keluarga menggantungkan hidup pada lahan sekitar 55 hektare yang masuk dalam rencana pembangunan Batalyon TP. Kawasan tersebut ditanami berbagai komoditas seperti kopi robusta, tembakau, jagung dan pepaya yang menjadi sumber ekonomi utama masyarakat.
Berdasarkan kajian yang disampaikan dalam hearing, kawasan itu disebut menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp11,83 miliar per tahun. Rata-rata pendapatan petani dari lahan tersebut bahkan disebut berada di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.
"Lahan itu bukan tanah kosong, bukan lahan terlantar, dan bukan kawasan yang tidak produktif. Di sana ada aktivitas ekonomi yang menopang kehidupan ratusan keluarga," kata Taufiq.
Ketua Gapoktanhut Jati Jaya Silo, Masis, juga menyampaikan kekhawatiran petani terhadap dampak sosial dan ekonomi yang akan muncul apabila pembangunan batalyon tetap dilaksanakan.
Menurutnya, masyarakat selama ini telah menjalankan program ketahanan pangan di kawasan tersebut sehingga sulit menerima apabila lahan yang produktif justru dialihkan untuk kepentingan lain.
"Kami mewakili petani ingin agar tidak terjadi pembangunan itu karena kami mengkhawatirkan dampak sosial termasuk perekonomian masyarakat yang sudah berjalan selama ini," ujar Masis.
Baca juga: Jember Kembali Jadi Pusat Hiburan Nasional
Di sisi lain, Pembina Perhutanan Sosial Imam Bukhori menegaskan hak masyarakat yang telah diberikan negara melalui skema perhutanan sosial dan KHDPK tidak boleh diabaikan. Namun ia juga mengingatkan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku.
"Program pemerintah harus dijalankan, tetapi bukan berarti hak masyarakat di situ diabaikan begitu saja. Semua harus sesuai regulasi," katanya.
Sementara itu Administratur Perhutani KPH Jember, Eko Teguh Prasetyo, menjelaskan bahwa kawasan yang dikelola petani tetap merupakan lahan negara. Kelompok tani, menurutnya, memperoleh hak kelola dan hak pemanfaatan, bukan hak kepemilikan.
Ia mengatakan regulasi memungkinkan kawasan hutan digunakan untuk kepentingan strategis nasional, termasuk pertahanan negara. Meski demikian, Perhutani mengakui perlunya komunikasi lebih intensif dengan masyarakat agar tidak memunculkan konflik.
"Kalau ditanya lahannya siapa, ya lahannya negara. Tetapi saat ini memang sudah ada SK Menteri yang memberikan hak kelola kepada Jati Jaya Silo. Karena itu harus dicari win-win solution," ujar Eko.
Komandan Kodim 0824 Jember menjelaskan pembangunan Batalyon TP merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan memperkuat pertahanan negara sekaligus mendukung ketahanan pangan.
Ia membantah isu yang mengaitkan proyek tersebut dengan kepentingan pertambangan dan menegaskan pemilihan Desa Silo dilakukan karena pertimbangan teknis serta kebutuhan sistem pertahanan wilayah timur Jember.
"Saya pastikan pembangunan Yon TP di wilayah Jember tidak ada sama sekali hubungannya dengan pertambangan," tegasnya.
Perdebatan dalam hearing memuncak ketika Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Siswono, secara terbuka menyalahkan Perhutani karena dianggap tidak cermat menawarkan lahan yang ternyata telah lama dikelola masyarakat.
Menurutnya, akibat kesalahan tersebut TNI kini harus berhadapan langsung dengan petani yang merasa hak kelolanya terancam.
"Menurut saya sudah tidak bisa lagi di sana. Saya menyesalkan Perhutani yang tidak selektif, sembarangan menawarkan lahan. TNI tidak tahu itu ada petani yang menggarap. TNI ketiban racun," tegas Siswono.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jember, Nur Huda Candra Hidayat, menilai pembangunan Batalyon TP di lahan produktif berpotensi mengurangi ruang hidup masyarakat.
"Setiap pembangunan selalu membawa-bawa nama negara. Ketika rakyat menolak dikonotasikan melawan negara. Padahal di sini institusi pemerintah yang coba membenturkan dengan masyarakat," ujarnya.
Menutup hearing, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyatakan seluruh pandangan dari petani, mahasiswa, Perhutani, Kodim dan pihak terkait akan dirangkum dalam risalah resmi DPRD untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelanjutan rencana pembangunan Batalyon TP di Desa Silo.
"Seluruh pendapat para pihak akan kami rangkum. Hasil hearing ini akan kami laporkan ke pemerintah pusat untuk menjadi bahan pengambilan keputusan," kata Widarto.
Editor : Redaksi